Pansus DPRD Kabupaten Wajo Kembali Membahas Retribusi Pelayanan Pasar

Pansus DPRD Kabupaten Wajo Kembali Membahas Retribusi Pelayanan Pasar
INFO CHANEL NASIONAL-WAJO--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo melaksanakan Rapat Paripurna  dengan agenda sidang, penjelasan pimpinan DPRD Kabupaten Wajo terhadap  rancangan peraturan DPRD Kabupaten Wajo, terhadap  tata tertib dan kode etik . Dilaksanakan di ruang sidang lantai II. Rabu, (15/01/2020)

Pada Rapat Paripurna  ada tiga yang dibahas,  yaitu Peraturan  DPRD Kabupaten Wajo tentang perubahan peraturan  DPRD nomor  2 tahun  2018 tentang tata tertib DPRD,  Perubahan Peraturan DPRD Nomor  2 tahun 2014 tentang kode etik, dan terakhir  Ranperda  Retribusi Pelayanan Pasar. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo,  H. Andi  Muh.  Alauddin Palaguna, S.Sos 

Yang menjadi pembahasan menarik adalah terkait perubahan  Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar  sebagaimana Perda sebelumnya  diatur di  Perda  Nomor  29 Tahun  2011.



Ketua Komisi II Ir.H.Sudirman Meru , usai rapat paripurna menyampaikan bahwa,  retribusi pasar menjadi perhatian serius dari Komisi II karena sebagai mitra kerja Dinas Pasar , ucapnya





“Di dalam Pasar Siwa ada objek baru  berupa ruko yang tidak termuat  di dalam Perda sebelumnya dan itulah menjadi pembuktian untuk menjadi sumber  Pendapatan Asli Daerah(PAD),  ada 70 ruko yang bisa menjadi objek  PAD, akan tetapi  perlu untuk untuk melahirkan regulasi  dan itu tidak berada di Komisi II , tapi di Pansus, karena meman draf  Ranperda sudah ada sebelumnya tinggal diteruskan,” jelas  H. Sudirman Meru

Sementara  Ketua Pansus Asri Jaya A. Latif, menjelaskan bahwa kembali melakukan pembahasan tentang retribusi pelayanan pasar , terangnya

“sementara dalam pembahasan, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan dan Dinas Pasar bisa memakai itu untuk pemungutan retribusi, mengganti Perda yang lama,” kata Asri Jaya A Latif

Advetorial: Sekretariat Humas Dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo

Editor:Muhlis
Lebih baru Lebih lama