INFO CHANEL NASIONAL,
JAKARTA---Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindak lanjuti aspirasi masyarakat petani
tambak Kabupaten Wajo atas terancamnya tidak mendapatkan kuota pupuk bersubsidi
bagi petani tambak ekonomi lemah akibat keluarnya regulasi baru oleh
Kementerian Pertanian berdasarkan Permentan No. 1 tahun 2020 tentang "
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi tahun Anggaran 2020. Dimana
di dalamnya pada Pasal 5 ayat 2 tidak lagi mengakomodir perikanan, petani tambak
sebagai Sub sektor pertanian yang menjadi objek penerima pupuk bersupsidi dari
Pemerintah, yang diakomodir hanya usaha tani Sub sektor tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura dan peternakan. Dengan mengunjungi Ditjen Perikanan
Budidaya Direktorat Kawasan dan Kesehatan Ikan. Kamis ,(27/02/2020)
Rombongan Komisi II
DPRD Kabupaten Wajo dipimpin langsung
oleh Ketua Komisi II, Ir. H. Sudirman
Meru dan di dampingi oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo Ir. H. Naspari dan juga Sekwan DPRD
Kabupaten Wajo. Rombongan diterima oleh Ditjen. Perikanan Budidaya direktorat
kawasan & kesehatan ikan yang diwakili oleh Kasubdit. Hama dan Penyakit
Ikan, Christiani Retno Handayani bersama dengan staf dan beberapa bidang dari
kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketua Komisi II DPRD
Kabupaten Wajo, Sudirman Meru, mengutarakan maksud dan tujuannya datang datang berkunjung untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan
dan petani tambak yang terancam tidak menerima pupuk bersubsidi akibat dikeluarkannya
Permentan No. 1 Tahun 2020 yang tidak
mengakomodir lagi petani tambak sebagai obyek penerima pupuk bersubsidi.
Mengingat di Wajo ada sekitar 15.000 Ha luasan lokasi tambak dan sekitar 13.900
Ha yang sudah terkelola.
Dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo Ir. H.
Nasfari menambahkan bahwa sejak adanya Permentan itu, tanggal 14 Januari 2020
,pihaknya sudah menyurat yang di tanda tangani
oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk
membantu mencarikan solusi terkait persoalan pupuk. “ Dan Alhamdulillah tanggal, 4/02/2020 diJawab
oleh Kementerian dengan meminta data luasan dan kebutuhan pupuk bersupsidi ,oleh
Dinas Perikanan telah mengirim surat balasan tanggal, 07/02/2020 dengan
lampiran luasan dan kubutuhan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Wajo,”terangnya
Legislator Gerindra Herman Arif, SH
menambahkan demi terciptanya tata kelola pupuk bersubsidi sekiranya ada regulasi yang mengatur maka
sebaiknya distributor pupuk bersubsidi di daerah sebaiknya dipisahkan antara
distributor untuk pertanian dan distributor pupuk untuk Nelayan, petani tambak
supaya lebih mudah pengaturan distribusinya. Kemudian dilanjutkan oleh legislator partai Golkar, H.Andi Witman Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin
ketersedian pupuk bersubsidi baik untuk pertanian maupun untuk nelayan/petani
tambak apa lagi di Kabupoaten Wajo, pertanian
mempunyai lahan yang cukup luas sekitar
100.000 Ha dan sekitar 15.000 Ha untuk petani tambak, ungkapnya di hadapan
Kementan
Ketua Komisi II Sudirman meru
bahwa nasib masyarakat kecil terutama nelayan/petani tambak atas
upayanya sampai di Kementerian untuk mencari solusi terbaik atas dampak dari
Permentan No. 1 Tahun 2020. Dan telah
mengupayakan berkoordinasi dengan Kementerian dan Komisi IV DPRD-RI selaku Komisi yang membidangi masalah itu,
tutupnya
(ADVETORIAL)
Editor:Muhlis