Carut Marut Sertifikat PT.Artha Cahaya Persada Semakin Terbuka , Warga Limo Temukan Titik Terang

Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini


Infochanelnasional.com Depok---Masih berkaitan persengketaan hak kepemilikan 7(tujuh) bidang tanah adat seluas 8.065m2 yang terkena pembangunan Jalan Tol Cijago, terletak di RT.006 (dahulu RT. 003) RW.02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Antara PT. Artha Cahaya Persada dengan 3(tiga) warga yaitu Suharlin Lilin Harlini, Udin.K, dan Rojan semakin menemukan titik terang, Depok 8/9/2021.



Bahwa PT. Wismamas Citraraya dan/atau PT. Artha Cahaya Persada senyatanya tidak pernah dapat menguasai fisik tanah seluas 8.065m2 dan maupun bidang-bidang tanah lainnya milik masyarakat (baik yang terkena jalan tol maupun tidak) senyatanya sejak berpuluh-puluh tahun lalu hingga saat ini tetap dikuasai oleh masing-masing pemiliknya. 


Proses dan hasil pemetaan dan  identifikasi terhadap bidang tanah SHGB No.2253 oleh tim pengadaan tanah Tol Cijago Kota Depok. Dalam hal ini kuasa kukum Suharlin Lilin Harlini Cs Yakob T. Saragih memaparkan, 



"Bahwa pada 29/9/2007 Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok melalui keputusan Nomor : 821.29/63/Kpts/P2T/2007 telah membentuk Tim Teknis Pengadaan Tanah Tol Cijago untuk Wilayah Kelurahan Limo dengan Anggota Tim : Udin.K dan Endi".


"Kemudian pada 19/2/2008  Tim Teknis Pengadaan Tanah Kelurahan Limo mengirimkan Undangan kepada Managemen PT. Wismamas Citraraya untuk membahas penyelesaian atas tanah-tanah milik masyarakat yang berada di area PT. Wismamas Citraraya".



"Selanjutnya pada 22/2/2008 telah dilakukan musyawarah yang juga dihadiri pihak PT. Wismamas Citraraya (Sair) notulennya : menunggu tanggapan management PT. Wismamas Citraraya dan bilamana sampai dengan  tanggal 26/22008 tidak ada tanggapan, maka dianggap telah menyetujui bidang-bidang tanah milik masyarakat di area PT. Wismamas Citraraya akan di identifikasi/dipetakan berdasarkan legalitas kepemilikan masing-masing warga".


"Bahwa pada tanggal  21/5/2008 hasil pemetaan/identifikasi pertama (sebelum lelang) tanah SHGB .2253 diterbitkan oleh kepala seksi survey pengukuran dan pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok (Masyhuri A.Ptnh. MH) sebagai berikut Nomor Urut : 1 An.PT. Artha Cahaya Persada, NIB : 04819 Luas terkena 12.840m2 sisa 42.196m2".


"Namun pada tanggal 16/8/2014 hasil pemetaan/identifikasi kedua (sesudah lelang) tanah SHGB.2253 diterbitkan oleh Kepala Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok (Masyhuri A.Ptnh.MH) sebagai berikut,  Nomor urut : 1 An. PT. Artha Cahaya Persada, NIB : 04819 luas terkena 28.864m2 sisa 26.930m2".


"Akhirnya tanggal 30/4/2019 terjadi perdamaian antara Direktur Utama PT. Artha Cahaya Persada (Amandus Salongo) dengan Udin.K pemilik tanah dan kuasa pengurusan identifikasi tanah dari pemilik tanah lainnya. Perdamaian dimaksud dibuat dalam Akta Perdamaian no.79, pokok isinya: Udin.K tidak boleh mengadukan kepada Pihak manapun atas telah berubahnya luas pada hasil pemetaan/identifikasi bidang tanah yang terkena tol cijago atas nama PT. Artha Cahaya Persada. Untuk itu, Udin.K dijanjikan akan diberikan sejumlah uang. Namun, uang ganti kerugian yang dijanjikan PT. Artha Cahaya Persada dimaksud hingga saat ini tidak dipenuhi," Pungkas  Yacob T. Saragih.


(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama