![]() |
Menyusuri Jejak Kasus Tanah Masyarakat Limo |
Infochanelnasional.com Depok--Carut marut sertifikat tanah PT. Artha Cahaya Persada semakin terbuka. Berawal persengketaan hak kepemilikan 7(tujuh) bidang tanah adat seluas 8.065m2 yang terkena pembangunan jalan tol Cijago terletak di RT. 006 (dahulu RT. 003) RW. 02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok antara PT. Artha Cahaya Persada dengan 3 (tiga) warga yaitu Suharlin Lilin Harlini, Udin.K, dan Rojan semakin terbuka bahkan terang benderang. Depok, 7/9/2021.
Bahwa SHGB No.02253/2006 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok, pada 02/04/2006 sebagai pendaftaran Pertama atas tanah adat seluas 55.756m2 dengan pemegang haknya PT. Wismamas Citraraya.
Kemudian sebagai pemegang Hak atas SHGB No.02253/2006 tersebut PT. Wismamas Citraraya *ternyata belum menyelesaikan pembayaran ganti kerugiannya kepada pemilik tanahnya,* sebagaimana dibuktikan dalam bukti-bukti berikut ini.
Surat Pernyataan Direktur Operasional PT. Wismamas Citraraya pada 5/10/2001 yang dibuat dan disampaikan kepada Lurah Limo pada saat mengajukan permohonan penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah masyarakat kepada PT. Wismamas Citraraya, Pokok isinya bilamana dalam jangka waktu 6(enam) bulan setelah Lurah Limo menandatangani SPH tersebut ternyata PT. Wismamas Citraraya belum menyelesaikan pembayaran ganti kerugiannya, maka SPH tersebut batal demi Hukum.
Surat Lurah Limo Nomor 594/56/VII/2002 pada 2/7/2002, pokok isi memohon kepada Kantor Pertahanan Kota Depok tidak menerbitkan Sertifikat (HGB) yang dimohonkan PT. Wismamas Citraraya atas tanah adat di Kampung Poncol Kelurahan Limo, karena ganti kerugian kepada 18 pemilik tanah yang menandatangani SPH kepada PT. Wusmamas Citraraya ternyata belum dibayarkan/diselesaikan.
Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Wismamas Citraraya pada 4/8/2003 pokok isinya SPH PT. Wismamas Citraraya No. 594/35/IX/2001 atas obyek tanah adat Kotor/C.No.441.A Persil 707 luas 3.044 m2 dinyatakan *batal demi hukum* dan bidang tanahnya *tidak termasuk*.dalam bidang-bidang tanah yang sedang dimohonkan sertifikatnya kepada Kantor Pertanahan Kota Depok.
PT. Wismamas Mas Citraraya ternyata Juga *belum menyelesaikan pembayaran dan/atau memenuhi kewajibannya* kepada pemilik tanah seluas 3,6ha (H.M zuhud) pemilik tanah seluas 3000m2 (Udin.K) yang semula akan ditukar dengan tanah milik PT. Wismamas Citraraya (Ruislag), sebagaimana *Surat Kuasa* kepada Udin.K, Cs pada 15/9/2001 dan *Surat Pernyataan* Direktur Operasional PT. Wismamas Citraraya pada 4/10/2001.
Karena PT. Wismamas Citraraya kesulitan untuk menyediakan tanah penggantinya, *kemudian berubah menjadi jual-beli* dan bidang tanahnya telah masuk dalam SHGB. 2253/2006. Namun atas pembelian tanah tersebut ternyata pembayarannya sampai saat ini juga belum diselesaikan, sebagaimana bukti-bukti berikut :
(A) Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Wismamas Citraraya pada 17/3/2005, pokok isinya : Pembelian tanah Milik Udin.K seluas 3000m2 akan dibayarkan selamanya dalam waktu 3(tiga) bulan setelah Sertifikatnya HGB (Hak Guna Bangunan) diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok dan/atau mengembalikan tanahnya kepada Udin.K dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
(B) Surat PT. Wismamas Citraraya (Djoko Harinanto) kepada H.M.Zuhud, BA pada 06/6/2006, pokok isinya : Schedule pembayaran pelunasan atas pembelian tanah seluas 3,6 ha.
Selain itu terdapat pula Bidang-bidang tanah yang tidak pernah dijual kepada PT. Wismamas Citraraya (memang tidak berniat untuk dijual) karena oleh para pemiliknya dipergunakan sebagai rumah tinggal sejak berpuluh-puluh tahun lalu hingga saat ini, antara lain : tanah milik orang tua dari Bapak Maralih beserta bidang tanah lainnya di RW 15 Kelurahan Limo dan tanah bapak Rimin Cs di RW.02 Kelurahan Limo, tetapi *ternyata dimasukkan juga dalam SHGB. 02245/2006 dan SHGB. 02253/2006* atas nama PT. Wismamas Citraraya. Perihal tersebut baru diketahui oleh pemiliknya pada saat bidang-bidang tanah tersebut diajukan sertifikatnya melalui program PTSL tahun 2019, tetapi sertifikasinya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tanahnya terfloting masuk GS SHGB tersebut.
*Gambar Situasi* (GS)/Surat Ukur pada SHGB.02245/2006 dan SHGB.02253/2006 sebagai *hasil pemetaan/pengukuran bidang tanahnya* yang batas-batasnya *ditunjukkan oleh H.Karni* (Karyawan PT. Wimamas Citraraya), faktanya bahwa GS tersebut *sama sekali berbeda dengan keadaan fisik tanahnya,* baik bentuk dan luasan tanahnya maupun para Pemiliknya.
(Melly)