Notification

×

Iklan

Iklan

Most Popular Tags

Kasus Sahrir Memasuki Putusan Pengadilan Negeri Sengkang , Dijatuhi Empat Bulan Pidana

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T13:40:43Z
    Share

Foto Proses Sidang Putusan Hakim di kantor Pengadilan Negeri Sengkang

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.---- Kasus yang menyeret Sahrir dari  kelalaian membersihan lahan  yang diklaim sebagai hutan produksi oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awot  yang menjadikan Sharir sebagai tersangka memasuki Sidang Putusan Pengadilan Negeri Sengkang  . Kamis, 20/08/2026



Pengacara Sharir, Abdul Razak Said, SH, kepada wartawan menjelaskan dan membenarkan telah ada putusan hakim dengan vonis empat bulan dari dua tahun tuntutan yang diancamkan.


" Benar terdakwa Sahrir dijatuhi putusan  hakim  empat bulan dan dia sudah menjalani  tiga bulan penahanan sejak kasusnya bergulir dan sisas satu  bulan lagi yang harus dijalani ," terang Abdul Razak Said


Pada Sidang Putusan Hakim terlihat keluarga, kuasa hukum dan pendamping Koalisi Pelindung Hak Masyarakat ( KPH) Daraga Marsose Gala , menghadiri sidang putusan hakim.


Atas putusan hakim, Marsose Gala menerima putusan hakim itu dari tuntutan dua  Tahun menjadi empat bulan , dikarenakan meman terdakwa  ada kelalaian mengelola hutan produksi UPTD KPH Awo.


" Saya minta kepada Bupati Wajo untuk  menindaklanjuti  dan memberikan  rekomendasi tekhnis yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH) untuk melepaskan yang di klaim UPTD  KPH Awot sebagai kawasan hutan produksi, padahal masyarakat dari sejak dulu sudah mengelola kebun itu  yang diklaim kawasan produksi dan telah memiliki SPPT atau PBB yang telah dibayar selama puluhan tahun sejak 2010 sampai hari ini 2026," jelasnya ( Muhlis)

×
Berita Terbaru Update