![]() |
| Foto Proses Sidang Putusan Hakim di kantor Pengadilan Negeri Sengkang |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.---- Kasus yang menyeret Sahrir dari kelalaian membersihan lahan yang diklaim sebagai hutan produksi oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awot yang menjadikan Sharir sebagai tersangka memasuki Sidang Putusan Pengadilan Negeri Sengkang . Kamis, 20/08/2026
Pengacara Sharir, Abdul Razak Said, SH, kepada wartawan menjelaskan dan membenarkan telah ada putusan hakim dengan vonis empat bulan dari dua tahun tuntutan yang diancamkan.
" Benar terdakwa Sahrir dijatuhi putusan hakim empat bulan dan dia sudah menjalani tiga bulan penahanan sejak kasusnya bergulir dan sisas satu bulan lagi yang harus dijalani ," terang Abdul Razak Said
Pada Sidang Putusan Hakim terlihat keluarga, kuasa hukum dan pendamping Koalisi Pelindung Hak Masyarakat ( KPH) Daraga Marsose Gala , menghadiri sidang putusan hakim.
Atas putusan hakim, Marsose Gala menerima putusan hakim itu dari tuntutan dua Tahun menjadi empat bulan , dikarenakan meman terdakwa ada kelalaian mengelola hutan produksi UPTD KPH Awo.
" Saya minta kepada Bupati Wajo untuk menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi tekhnis yang ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH) untuk melepaskan yang di klaim UPTD KPH Awot sebagai kawasan hutan produksi, padahal masyarakat dari sejak dulu sudah mengelola kebun itu yang diklaim kawasan produksi dan telah memiliki SPPT atau PBB yang telah dibayar selama puluhan tahun sejak 2010 sampai hari ini 2026," jelasnya ( Muhlis)
