Kurir Shabu dari Sidrap diamankan Petugas Sat Narkoba Polres Enrekang

Satuan Res Narkoba Polres Enrekang Mengamankan Seorang Kurir Shabu di perbatasan Enrekang Sidrap. Selasa (6/8/19)

Penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Enrekang.

AKP Ridwan menjelaskan Tersangka berinisial B (35) alamat JL. Peternakan Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan kulo, Kabupaten Sidrap, diamankan ketika sedang bertransaksi dengan Petugas.

Dari tangan tersangka (B) diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat ±0,38 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening.

"Barang haram tersebut di dapat dari lelaki berinisial C, alamat Kab. Sidrap, Menurut keterangan tersangka dia baru pertama kali melakukan transaksi

Kasat Narkoba Polres Enrekang Menambahkan, Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.

Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkoba Polres Enrekang karena Hingga saat ini dari bulan januari 2019 sampai agustus 2019 sudah ada 9 LP yang ditangani dan 12 orang tersangka. (*)
Acnikami

I Nikami Like Fishing especially in cloudy water ... what I share is only for testing and aims to increase the end of the bog, when there is a problem I am not responsible, the nm is also an experiment

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama