Bupati Wajo Serahkan 3 Pengajuan Ranperda di DPRD Kabupaten Wajo

Bupati Wajo Serahkan 3 Pengajuan Ranperda di DPRD Kabupaten Wajo

INFO CHANEL WAJO- Bupati Wajo Dr. H.Amran Mahmud,  hadiri rapat PARIPURNA penyerahan 3 Ranperda di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Wajo,  Selasa, (5/11/2019)

Rapat Paripurna pembicara tingkat l DPRD Kabupaten Wajo merupakan rapat PARIPURNA VII, masa sidang I tahun sidang 2019/2020.

Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos, dalam sambutannya mengatakan hari ini ada 3 rancangan ranperda yang dia serahkan diantaranya,

1.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulselbar,
2.Perubahan Keempat Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal  Pemerintah pada Perusahaan Daerah Air Minum dan
3.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

"Semoga pengajuan Ketiga Rancangan Perda ini dapat diterima dan dilanjutkan dalam pembahasan, di mana akan menghasilkan kesepakatan dan kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang dapat berguna bagi masyarakat Wajo," jelas Dr. H. Amran Mahmud.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum anggota DPRD atas nama fraksi masing masing terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Rapat Paripurna lanjutan atas tanggapan/jawaban  atas pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo dari 3 buah Ranperda ini akan digelar jam 14.00 hari ini ungkap Ketua DPRD Kabupaten Wajo H. Andi Muh. Alauddin Palaguna, S.Sos diakhir acara.

(Humas Pemkab Wajo)
Lebih baru Lebih lama