Melanggar Perda, Baliho dan PKL Gencar Ditertibkan Satpol- PP Kabupaten Wajo

Melanggar Perda, Baliho dan PKL Gencar Ditertibkan Satpol- PP Kabupaten Wajo
INFO CHANEL NASIONAL, WAJO-- Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo melakukan giat pembersihan dan penataan baleho/ spanduk yang  terpasang di wilayah Kabupaten Wajo dalam keadaan sudah rusak, waktu kegiatannya yang tercantum sudah  kadaluarsa atau kegiatannya sudah lewat) serta penempatan dan pemasangan baliho tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, seperti terpasang di pohon pelindung jalan, tiang listrik,tiang telepon. Rabu, (08/01/2020) pukul 09.00 wita.



Selain itu petugas juga menata Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang menggunakan ruang milik jalan( RUMIJA) sebagai tempat usaha.


Kasat Pol PP ,Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Drs.H. Andi Junaidi Hafid. MH mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten
Wajo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan salah satu tujuan utama dalam kegiatan ini adalah agar terciptanya keindahan kota, tutur kepada media ini



"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas Pemda Kabupaten Wajo agar kedepannya Kota sengkang secara  khusus akan menjadi Kota yang tertib dan terlihat indah, sehingga masyarakat pun merasa nyaman dan tentram dalam melaksanakan kegiatan sehari- harinya," kata Andi Junaidi Hafid


Adapun titik yang menjadi sasaran kali dalam penertiban baliho dan PKL dimulai di Jl. lembu, dalam kota Sengkang samping JL. Sultan Hasanuddin (Tampangeng).

(Muhlis Pranata Kusuma )
Lebih baru Lebih lama