Surat Edaran Bupati Wajo Untuk Menutup Sementara Sholat di Masjid Bukan Hoax

Surat Edaran Bupati Wajo Untuk  Menutup Sementara Sholat di Masjid Bukan Hoax
INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO---Larangan sementara untuk sholat jumat pada hari ini bukanlah hoax, itu benar adanya, sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mencegah virus corona covid-19



Berdasarkan surat edaran Bupati Wajo Nomor 358 Tahun 2020, untuk sementara pelaksanaan ibadah di masjid  ditunda, dan diganti sholat di rumah saja, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020.



Kepala Bidang Humas Pemda Wajo, Supardi  yang dikonfirmasi oleh media infochanelnasional.com. Jumat,( 27/03/2020),  tidak menepis kebenaran itu, sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona, ucapnya



"Surat edaran Bupati Wajo itu benar, bukan hoax, dan bukan melarang sholat di masjid  ya, ini yang harus dipahami masyarakat,  hanya menutup sementara waktu,  sampai batas yang ditentukan pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Selalu saya tekankan lebih baik mencegah daripada mengobati, kita harus belajar dari negara Italia", kata Supardi


Laporan:Muhlis
Lebih baru Lebih lama