Dipersulit dan Tidak Mengikuti Intruksi Presiden, Para Nasabah Mengadu di DPRD Kabupaten Wajo




INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO-----Beberapa  nasabah pembiayaaan dari sopir sampai usaha kecil  merasa tidak puas dan  tidak mendapat kebijakan sesuai intruksi Presiden RI, mendatangi  Gedung DPRD Kabupaten Wajo. Senin,(13/04/2020), pukul,14.00 wita


 Para nasabah  meminta pihak pembiayaan agar menangguhkan selama tiga bulan, karena pendapatan mereka sebagai sopir angkutan dan usaha kecil  menurun deraktis  akibat  adanya wabah virus Covid-19.



Sementara salah satu nasabah bernama Andi Syam menuturkan sudah didatangi pihak pembiayaan dan ditagih, kenapa belum membayar, dan memberitahukan pihak pembiayaan bahwa kita sudah  mengetahui suasana keadaan Wajo, akibat virus covid 19 semua usaha dan penghasilan turun deraktis.  Selama ini saya tidak pernah menunggak, tapi untuk bulan ini benar-benar susah, keluhnya


"Saya meminta diberikan kebijakan 3 bulan tidak membayar  karena sebelumnya saya tidak pernah menunggak, mereka menolak dengan alasan  belum dapat keputusan dari pusat. Sementara dimana kita mau dapat di  saat susah seperti sekarang ini. Saya bukan memanfaatkan kesempatan karena virus corona, tapi benar-benar terdampak virus corona,"kata Andi Syam



Ketua Komisi II DPRD Kabupaten, Ir. H. Sudirman Meru, kepada media Infochanelnasional.com, menuturkan bahwa, mereka yang datang membawa aspirasi rata-rata pekerjaan sopir yang terkena dampak covid-19 dan telah mengambil kredit diberbagai leasing, dan berharap mendapat kebijakan sebagaimana intruksi Presiden RI untuk diberikan penundaan pembayaran selama dampak covid-19, yang dikatan Presiden maksimal 1 Tahun, akan tetapi fakta di lapangan mereka tetap dapat tagihan dari leasing.


Ada lagi kebijakan diberikan akan tetapi setelah dihitung ada penambahan di akhir pembayaran, itulah keluhan mereka agar difasilitasi bagaimana  mereka betul-betul mendapat fasiltas terkait usaha yang mereka lakukan.


"Saya berharap  pihak pembiayaan mau menindaklanjuti, dan mudah-mudahan kedua belah pihak bisa berjalan dengan baik dan tidak ada  merasa dirugikan, dan bisa langsung mengadukan ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomornya ada sama saya,"tutup akronim PSM ini (ADV)

Editor:Muhlis
Lebih baru Lebih lama