Penambang Pasir di Bakkoko Pinrang Diduga Tidak Kantongi Izin, Jabatan Bupati Sempat Dicatut

Penambang Pasir di Bakkoko Pinrang Diduga Tidak  Kantongi Izin, Jabatan Bupati  Sempat Dicatut

PINRANG. INFOCHANELNASIONAL.COM---Belasan penambang  pasir di Dusun  Bakkoko, Kabupaten Pinrang, diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin, salah satu penambang mengaku sudah beberapa bulan melakukan penambangan di lokasi tersebut dan diduga sudah berlangsung lama.

Dalam Undang-undang  No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditegaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

infochanelnasional.com Selasa, 5 Mei 2020 atas informasi masyarakat langsung turun ke lokasi guna mengkonfirmasi dugaan tersebut. Kepala Desa Sikkuale yang sedang berada di Pinrang, via seluler mengatakan dirinya tidak mengurus penambangan tersebut dan tidak ada hubungan dengan dirinya, namun ia juga tidak menampik kegiatan tersebut ilegal atau tidak sah, tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku, ujarnya

“Tidak kuurusmi itu dan tidak ada hubunganku ke situ, Ilegal itu, tidak resmi itu, ke sana meki saja”, katanya.

Sementara itu Camat Cempa, Syahrir Pawittoi yang dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya kegiatan itu namun menurutnya, yang jauh lebih tahu persoalan itu adalah Kepala Desa Sikkuale sebab secara kelembagaan kepala desa belum pernah menyerahkan ke dia. Syahrir juga memastikan kegiatan penambangan tersebut illegal, pihaknya sudah melarang namun dia lanjutnya tidak punya kemampuan untuk menghentikan.


“Ke pak desa meki saja, saya tidak pernah tahu itu, pak desa yang tahu, saya memang tahu kegiatan ada di situ tapi pak desa yang tangani, belum diserahkan ke saya. Kegiatan itu illegal karena tidak ada izinnya, kami sudah larang tapi kami tidak punya kemampuan untuk menghentikan”, Papar Syahrir.



Disinyalir ada belasan penambang yang beroperasi di Dusun Bakkoko dan sekitarnya. Salah satu petambang H Asis mengaku belum punya izin namun sempat berkilah mengatakan dirinya memiliki surat berupa rekomendasi dari Bupati Pinrang, namun setelah di-crooschek, H. Asis yang juga pengusaha BBM ini tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi yang dimaksud.

Terpisah, Kapolsek Cempa yang dikonfirmasi Rabu, 6 Mei 2020 meminta infochanelnasional.com bertanya langsung ke Unit Tipiter Polres Pinrang.

"Tabe pak, kita tanya langsung di Polres pinrang pada unit Tipiter, karena semua masalah tambang, unit tipiter yang tahu tentang ijin tambang", tulisnya melalui akun WhatsApp.

Hingga berita ini dilansir, Kanit Tipiter Polres Pinrang belum menjawab pertanyaan wartawan infochanelnasional.com


Laporan:Rusdi
Lebih baru Lebih lama