Aspirasi Perebutan Pengelolaan Pertanian Tanah Adat To Kalola


INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi sengketa pengelolaan tanah pertanian milik  adat di desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa, (16/06/2020) pukul.13.00 wita



Anggota DPRD Kabupaten Wajo, yang bertugas menerima aspirasi, adalah Ketua Komisi III, (Taqwa Gaffar), H. Zainuddin Ambo Zaro, Herman Arif, Ketua Bapemperda( Junaidi Muhammad),  Andi Bakti Werang.



Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, selaku ketua penerima aspirasi, diawal membuka penerimaan menyampaikan kalau penerimaan aspirasi diatur dalam tata tertib dan aspirasi itu mekanismenya adalah kemasyarakatan, diterima penyampaiannya, dicatat, kemudian disampaikan ke pimpinan untuk dikaji lebih dalam dan ditindaklanjuti ke komisi terkait yang membidangi.



“Jadi untuk menghadirkan sesuai isi surat aspirasi dari  Bupati, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 1406 Wajo, di penerimaan aspirasi tidak diatur dalam tata tertib ,”papar Taqwa Gaffar


Juru bicara Perangkat Adat Masyarakat Adat To Kalola, And Nuzul Qadri, bahwa datang kembali untuk tindak lanjut aspirasi dua minggu lalu dengan lebih dahulu mengirmkan surat.


Kami dari Perangkat Adat Masyarakat To Kalola, meminta Kepala Daerah Kabupaten Wajo bersama DPRD Kabupaten Wajo menjalangkan undang-undang dasar (UUD) 1945, Pasal 18 ayat b terhadap masyarakat adat To Kalola.


Sementara Kepala Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Basri HD, mengatakan, kenapa masalah kisru pengelolaan tanah adat To Kalola dibawa ke DPRD Kabupaten Wajo karena menyangkut orang banyak dan kewalahan menanganinya, ucapnya di hadapan anggota DPRD.


“Saya mulai menjadi  kepala dusun, sekretaris desa, kemudian menjadi Kepala Desa Sogi, selalu terjadi sengketa pengelolaan tanah adat, itu karena belum adanya legalitas resmi . Karena kenyataan di bawa kedua kubu membuat SK, yang mana  mau saya layani, makanya saya mengajak anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk turun bersama meninjau keberadaan tanah adat To Kalola,”kata Basri HD


Lebih lanjut Basri memaparkan bahwa luas tanah pertanian Adat To Kalola ada 80 hektar, dan masyarakat mempertanyakan  ke pemerintah, tentang SK yang dibuat oleh Pung Datu Kalola bagaimana legalitasnya, karena ini yang menjadi masalah, karena ada oknum yang membuat SK juga, sementara kita ada dasar dari Pung Datu Kalola, ucapnya



Hal senada juga diakui oleh Kadus Watangkalola, Desa Sogi, Muhammad Bakri adanya kelompok baru yang ingin masuk mengelola Tanah Adat To Kalola yang dimotori oleh Suardi Nyompa, yang juga telah menyusun struktur pengurus dan panitia penggarapan tanah adat, terangnya



“Kelompok itu sudah menghadap ke Wakil Bupati Wajo, dan membuat disposisi yang ditujukan ke Kepala Desa Sogi, untuk mengatur pengelolaan penggarapan tanah pertanian,”jelas Bakri



Sementara Ketua Bapemperda, Junaidi Muhamamd lebih fokus menggali dan mempertanyakan akar persoalan dan meminta data yang akurat terkait kepengrusan tanah adat To Kalola, untuk menjadi bahan pembahasan di komisi terkait pada rapat tindak lanjut setelah diteliti.
Dari anggota DPRD Kabupaten Wajo, dan juga Perwakilan dan keturunan  Datu Kalola, Andi Bakti Werang, merasa bertanggung jawab atas secara moral atas adanya konflik Tanah Adat To Kalola, bahwa inilah yang perlu dikaji dan diteliti, kenapa sikap masyarakat seperti itu, padahal sama keputusannya.



“Saya harap inilah yang perlu ditelusuri yang mengklaim dirinya mau masuk mengurus Tanah Adat To Kalola, pada hal sudah ada pengurusnya sejak  2008 sampai 2019 tidak ada masalah nanti pada tahun 2020 ini ada pihak lain yang mau masuk juga mengelola Tanah Adat To Kalola,”harap Andi Bakti Werang


Herman Arif selaku anggota DPRD Kabupaten Wajo, dari Komisi II, lebih cenderung menginisiasi adanya pembentukan peraturan daerah (PERDA) yang mengatur tentang pengelolaan tanah adat, agar kalau sudah ada dasar hukum,  lebih mudah diatur dan meminimalisir adanya konflik berkepanjangan.


Sebelum menutup, Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, bahwa aspirasi ini akan ditindak lanjuti secara tehknis pada rapat selanjutnya,  di Komisi IV yang membidangi kebudayaan, dan akan menghadirkan semua pemangku adat yang mengetahui masalah Tanah Adat To Kalola, tutupnya (Lis)


Editor:Muhlis

Lebih baru Lebih lama