MOU, Pemda Wajo Resmi Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honor Beresiko Tinggi


INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO----Pemerintah Kabupaten Wajo resmi gratiskan iuran BPJS Ketenagakerjaan  bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau  honorer yang mempunyai pekerjaan beresiko tinggi, melalui nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Wajo dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dilaksanakan di Kantor Bupati Wajo.  Kamis, (26/06/2020) pukul 14.00 wita,


Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Wajo, Firdaus, bahwa  Pemerintah Kabupaten Wajo, baru  empat dinas yang mendapatkan anggaran gratis iuran  BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan melalui APBD, diantaranya Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Kelistrikan Pemda Wajo, dan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Wajo, terangnya kepada media Infochanelnasional.com


Saya ingin sampaikan kalau sebelumnya Sapol-PP, DLHD dan Kelistrikan Pemda Wajo, sudah lebih dulu masuk tenaga honornya sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, sejak tahun 2019, dengan membayar sendiri iurannya, nanti pada tahun ini  sudah di gratiskan. Juga disampaikan kalau BPJS itu ada dua, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mempunyai dua fungsi yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan, melindungi tenaga kerja dalam beraktifitas, mulai dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dari tempat kerja ke rumah, terjadi kecelakaan kerja itu ditanggung sepenuhnya biaya pengobatannya tanpa batasan biaya, diberikan  fasilitas  perawatan kelas I,  dengan Faskes yang bekerjasama dengan BPJS, juga bisa di Faskes yang tidak bekersama dengan catatan dibayar dulu, baru digantikan biaya sesuai kwitansi pembayaran di tempat faskes, itu"kata Firdaus





Lebih lanjut Firdaus menyampaikan bahwa, iuran yang diberikan bagi tenaga honor sangat murah hanya Rp. 15.500 (lima belas ribu lima ratus rupiah ) dan ada juga Rp. 5.400, yang belum dianggarkan di APBD, sudah mendapat dua perlindungan kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dan di BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Sementara Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, berharap kepada Dinas terkait yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, agar mensosialisasikan kepada tenaga honornya kalau mereka telah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemerintah, dan istansi lain akan menyusul.



Hadir dalam penandatanganan  MOU, Bupati dan Wakil Bupati Wajo, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo,  Kepala Keuangan Kabupaten Wajo, Sapol-PP, Damkar dan Penyelamatan, DLHD, BPBD, Kelistrikan Pemda Wajo. (ADV)

Laporan:Muhlis





Lebih baru Lebih lama