Sengketa Tanah Negara di Keera, DPRD Berikan Waktu Dua Minggu Harus Selesai


INFOCHANELNASIONAL.COM,WAJO----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) bersama masyarakat Kecamatan Keera. Terkait sengketa tanah terlantar di Kecamatan Keera. Kamis, (03/07/2020)


Aspirasi diterima oleh H. Muh. Yunus Panaungi, selaku ketua penerima aspirasi, bersama anggota DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, Mursalin, H. Anwar, Haeruddin. Dari Forkompimda, Kabag Pemerintahan( Muhlis), Camat Keera ( Andi Ridha) , Pihak PTPM, dan BPN Wajo.


Presiden AMIWB, Herianto Ardi, menyampaikan kalau permasalahannya sudah berlangsung sembilan bulan, belum ada penyelesaian, sementara pihak pengelola PTPN mempersulit warga setempat kalau ada yang mau masuk kerja. Lebih mementingkan orang luar dari orang lokal, terangnya di hadapan anggota DPRD Kabupaten Wajo.


"Kami meminta tim penyelesaian sengketa dari pemerintah daerah  agar  poin-poin yang telah disepakati  pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu di Kecamatan Keera bisa terealisasi, karena sampai ini saat memasuki 9 bulan belum sama sekali terealisasi, kecuali pembentukan kelompok tani sudah terealisasi. Dan ada  1994 hektar yang dituntut warga,"kata Herianto Ardi

Dari pihak Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, melalui  Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar, bahwa pihaknya siap turun kapan saja dibutuhkan, cuma tidak berbuat banyak selama lahan itu masih menjadi aset negara, ucapnya




Pihak  PT. Perkebunan  Negara XIV (PTPN) Kecamatan Kera, Andi Artawati menjelaskan kalau sudah ada keseriusan PTPN bersama Pemda Wajo, dengan mengajukan pembaharuan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6000 hektar, dan PTPN  tidak berhak melepaskan tapi kalau mau silahkan diurus ke Kementerian BUMN dan Keuangan, paparnya



Ketua Penerima aspirasi, H. Muh. Yunus Panaungi, berharap agar masyarakat jangan dihalangi kalau mau masuk mencari kerja, berdayakanlah orang lokal, apalagi saat ini serba sulit, jadi dimaklumi masyarakat mengalami keterpurukan ekonomi.


"Saya akan ketemu bupati Wajo, kalau perlu sama-sama ke Kementerian BUMN, karena saat itu waktu masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Wajo, saya ikut bertanda tangan, dan saya berikan waktu 2 (dua) minggu untuk Tim Penyelesaian sengketa, umtuk menyelesaikan ini,"kata HM. Yunus Panaungi


Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru yang  ikut menerima aspirasi, bahwa lahan tanah negara yang dikuasai oleh PTPN, yang telah dikoordnasikan dan disepakati kemarin, mudah-mudahan dengan adanya aspirasi ini ada pembaharuan untuk tidaklanjut dari apa kesepakatan sebelumnya, jelasnya kepada media Infochanelnasional.com


"Jadi kami dari penerima aspirasi akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat, dan stekholder yang hadir sudah memberikan pernyataan bahwa sudah berjalan, tinggal menunggu keputusan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, dan inilah yang akan kami perjuangkan,"tutupnya (Lis)

Editor:MUHLIS





Lebih baru Lebih lama