Kades di Wajo Bersama Sekretarisnya Ditetapkan Korupsi DD dan ADD



INFOCHANELNASIONAL.COM, WAJO — Polres Wajo  merelease kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan oknum sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, yang didampingi Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihadapan sejumlah wartawan cetak dan elektronik, mengatakan, saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi,terangnya di hadapan para para wartawan

Lanjut AKBP Muhammad Islam bahwa, Ke 2 tersangka diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.


“Akibat perbuatan ke 2 tersangka, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 297.477.610, dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti,” papar AKBP Muhammad Islam, Kamis 24 September 2020 di Mapolres Wajo.

Orang nomor satu di Polres Wajo ini menambahkan  kalau,  modus  yang dilakukan dilakukan adalah pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, namun tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kedua tersangka tidak mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada bendahara.

“Tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang – undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang – undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar,” ujarnya.


“Berilah kami waktu, untuk menindaklanjuti kasus – kasus korupsi, karena kalau tidak teliti, detail,
malah tidak akan terang, dan bisa menjadi bias,” pungkasnya.

Penasehat hukum tersangka, Syarifah Nabila SH, mengatakan, rencananya hari ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

“Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini,” ujarnya singkat. (Red)


 
Editor :Muhlis





Media

Mediapertiwi.co adalah sebuah situs berita yang menyajikan beragam informasi dan berita terbaru, yang mencakup politik, pendidikan, kriminal

Lebih baru Lebih lama