BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Menyerahkan Uang Santunan JKM dan JHT, Ini Jumlahnya!!!!


 INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS)  Ketenagakerjaan  Cabang Wajo, kembali menyerahkan  santunan uang Jaminan  Kematian (JKM)  bagi peserta aktif  yang meninggal karena sakit. Selasa, 13/10/2020, pukul 13.30.


Penyerahan santunan dilakukan di ruang kerja bupati Wajo, dan pada acara itu,  Bupati  Wajo, H. Amran Mahmud, diamanahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, untuk menyerahkan uang santunan kematian untuk ahli waris . 



Adapun 4 (empat) nama  orang  peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan nama ahli warisnya beserta jumlah uang yang diterima, yaitu Almarhum  Muhammad Risman, bekerja di Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan, meninggal pada bulan September 2020, ahli warisnya benama Tahang, uang santunan Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah), Almarhum Syahriawan, bekerja di Global Fun Program HIV/AIDS Dinas Kesehatan, meninggal di bulan Agustus 2020, ahli waris, Syamsiani, uang santunan Kematian Rp. 42.000.000 dan uang Jaminan Hari Tua (JHT)  Rp.5.306.870 (Lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Almarhum Ambo Untung, bekerja di toko Awal Resky, meninggal Juli 2020, ahli waris Hj. Nur Alang, uang santunan kematian Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) Almarhum Burhanuddin Rauf bekerja di Toko Cahaya Ninami, meninggal bulan September 2020, ahli waris Hj. Sahsia, uang santunan Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).



Bupati Wajo, H.Amran Mahmud, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjsamanya dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, telah memberikan perlindungan kepada pekerja swasta dan tenaga honor yang  sebelumnya telah di MOU dikerjasamakan  dengan kami, terangnya 



"Tadi sudah diserahkan jaminan kematian kepada ahli waris, walaupun baru beberapa bulan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah kami sangat berterima kasih karena  telah merealisasikan secepatnya, agar duka yang mendalam bagi keluarga bisa menjadi spirit, semangat dan membangkitkan kembali jiwa kekeluargaannya,"ucap  H. Amran Mahmud



Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Firdaus, mengutarakan kepada Media Infochanelnasional.com, bahwa keempat orang peserta BPJS Ketenagakerjaan,  meninggal karena sakit, dan berhak mendapatkan uang santunan Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah)



"Saya juga tambahkan, dari keempatnya ada salah satu kita berikan uang Jaminan Hari Tuanya (JHT) merupakan uang simpanan bagi pekerja jika berhenti atau pensiun, itu bisa diambil kembali dan ada tambahan dari negara . Dan ada juga program jaminan kecelakaan kerja, kalau meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya gaji dikali 48, sesuai gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ada cacat di anggota badan, santunannya   gaji dikali 56, Dan terakhir saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Wajo yang telah menyerahkan secara simbolis uang santunan dan JHT kepada ahli waris,'tutupnya  (Muhlis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama