Digantung 7 Tahun, Guru Honor K2 Datangi DPRD Kabupaten Wajo, Ini Solusinya!!!


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo--- Ratusan guru honor  dari TK , PAUD, lulusan CPNS kategori 2 (dua) yang berjumlah 122 orang pada tahun  2013,  datang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menyampaikan aspirasi terkit kejelasan status mereka, kenapa belum diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum ada NIK.  Senin, 12/10/2020


Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II, H. A.Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, Komisi IV, Ridwan Angka, Mustari, Sekda  Wajo, H. Amiruddin, Ketua PGRI Wajo, Muhammad  Arif


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H. A. Senurdi Husaini, yang memimpin rapat mempersilahkan satu persatu para aspirator menyampaikan aspirasinya


Koordinator Guru Honorer  CPNS K2,122, dari tingkat TK dan PAUD, Suhartini menyampaikan bahwa datang di DPRD Kabupaten Wajo untuk mencari solusi, karena mereka sudah 7 tahun digantung tidak ada kejelasan ucapnya


"Kami datang mempertanyakan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) yang dinyatakan lulus CPNS yang sudah 7 tahun tertunda, agar dicarikan solusi dari para anggota dewan khusunya Komisi IV dan Sekda Kabupaten Wajo. Sebelumnya kami pernah dijanji akan direkomendasikan ke Jakarta, jadi kita  menagih janji itu, "kata Suhartini


Sementara Sekretaris  Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, H. Amiruddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo sudah melakukan perjuangan panjang dengan beberapa kali melakukan persuratan dan sudah ada jawaban dari kantor Regional BKN Makassar, bahwa usulan penetapan tersebut tidak dapat diproses karena mereka bertugas di sekolah swasta, terangnya


"Kami dari Pemerintah Kabupaten Wajo menyampaikan solusi, bahwa ada jalan dengan melakukan Judicial  Review terhadap peraturan pemerintah yang mengatur pengangkatan honor menjadi CPNS, dengan mengubah salah satu penjelasan divisi operasional tentang istansi pemerintah dengan adanya kata yayasan  yang dianggap bahwa istansi swasta tidak bisa diangkat menjadi PNS, itu ada tambahan tiga kata kecuali  satuan pendidikan. Ketika ini bisa diakomodir maka kami optimis bisa memberikan kejelasan terhadap guru kategori 2 di Kabupaten Wajo,"jelasnya kepada wartawan


Sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo, dari Komisi IV, H. Ridwan, sangat  menyetujui usulan pemerintah Kabupaten Wajo, bahkan bersedia membiyai secara pribadi anggota K2, 122 berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi mereka, tuturnya


Sementara Ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, bahwa ikut bergabung menerima aspirasi karena aspirasi sebelumnya pada tahun 2017 dia yang menerima aspirasi yang pertama kalinya, dan sudah ada tindak lanjut dari DPRD dan sudah berapa kali dilakukan pertemuan di Kabupaten Wajo, maupun di Kemeneterian 


"Alhamdulillah berkat tindak lanjut pada saat itu,  sudah ada  surat-surat yang dikirim yang dibacakan oleh Sekda tadi, terkait aturan yang berlaku dan keberadaan kami di DPRD betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat, tidak ada aspirasi yang tidak ditindak lanjuti. Dan pada saat itu kita sudah serahkan ke pimpinan dan mengarahkan ke Komisi IV yang membidangi, cuma karena terbentur dengan aturan yang ada sehingga berproses sampai sekarang belum ada solusi, tetapi tadi sudah ada solusi yang ditawarkan oleh Sekda dan Komisi IV,  akan berusaha agar hak-hak mereka  yang sudah dinyatakan lulus  tetapi belum mendapatkan NIK bisa terbuka kembali, mudah-mudahan itu bisa terjadi,"tutupnya (Adv)

 

Editor:Muhlis




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama