Melanggar Protokoler Kesehatan, Denda Uang Sudah Berlaku



WAJO – Sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020  telah dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI. Pemerintah Kabupaten Wajo pun bersama Tim Gabungan telah menjalankan Perbup Wajo No.  87 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Per 1 Oktober 2020 masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi termasuk denda. Bagi yang melanggar atau tidak menerapkan Protokol Kesehatan 4 M: Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan, siap-siap didenda administratif 50 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Lahirnya Perbup ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

“Intruksi itu menjadi rujukan bagi kabupaten, kota, dan provinsi se-Indonesia,”

Pemerintah Kabupaten Wajo ingin menjadikan Perda mengenai protokol kesehatan. Bahkan sudah diusulkan untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo. Namun setelah pembahasan, Bapemperda menganggap bahwa usulan perda dimaksud merupakan suatu hal yg tidak perlu lagi diatur dalam peraturan daerah, dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Pimpinan DPRD untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Bupati Wajo No. 87 Tahun 2020.

“Perbup Wajo No. 87 Tahun 2020 sudah cukup operasional dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019". (Adv)
Lebih baru Lebih lama