Buang Sampah Sembarangan, Warga Sajoanging Didenda 10.000


 


INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo - Seorang warga di Kabupaten Wajo dijatuhi hukuman denda Rp10 ribu oleh majelis hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.


Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang, Selasa (17/11/2020).


Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.


"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).


Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.(ADV)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama