Melalui Spanduk, DLHD Labuhanbatu Sosialisasi Buang Sampah Sembarangan


 INFOCHANEL NASIONAL, Labuhanbatu - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa, Sosialisasi kan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga.


Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, SE, Selasa (26/1/2021) menayampaikan kalau DLH bekerjasama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, SE., Didampingi Kepling Jalan Khairil Anwar Nazaruddin, Kepling Komplek Karya Indah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Nuraini Ritonga, memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan.


DLH bersama pemerintahan Kelurahan Sioldengan menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, jelas Supardi Sitohang.


" kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok, bau dan kumuh," ucapnya


Lanjut Supardi, Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman. Jika berbuat sesuka hati dan senang memelihara hati yang berkarat, itu termasuk golongan orang-orang yang merugi, maka berbuat baiklah agar semua menjadi baik.


Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berhati-hati, bila perlu dihindari perilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan diberikan sanksi berupa denda Rp.50.000.000 atau kurungan penjara selama 6 bulan,  “Ya,  saat ini kita sosialisasikan dulu, kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu akan melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera” tegasnya.


Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari), dan Pengadilan yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini semua sudah ada aturan mainnya,  untuk itu kita berharap agar dilakukan penegakan perda itu, demi kebaikan dan Kebersihan Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini, jelas Supardi.


Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, menjelaskan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017.


Supardi mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang, misalnya ke sungai, jalan, drainase,saluran dan parit, serta membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain.


Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.


Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta langganan sampah dengan DLH agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp.20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun atau lingkungan agar diteruskan kepada mereka.


“Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Kesadaran ini sangat diperlukan bagi semua masyarakat, karena kesehatan dan kebersihan adalah faktor utama kita,” Tutup Supardi.  (OCP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama