LAKI Sebut Oknum LSM PERS Dari Luar Kabupaten Wajo Menakuti dan Meneror Kepala Desa


 INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima aspirasi dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Koalisi LSM dan Pers, wilayah 1, rekait adanya oknum LSM dari luar Wajo yang masuk  meneror dan menakut nakuti kepala desa. Kamis, (04/02/2021), pukul 10.00 wita di ruang penerima aspirasi lantai I


Aspirasi diterima oleh 4 (empat) anggota DPRD Kabupaten Wajo, yang  ditugaskan menerima aspirasi, yaitu, H. Sudirman Meru, Andi Bakti Werang, Heruddin, dan Herman Arif.


Acara dibuka langsung oleh Ir. H. Sudirman Meru, selaku ketua tim penerima aspirasi,  langsung membacakan surat masuk terkait aspirasi yang mau disampaikan oleh DPC LAKI, kemudian mempersilahkan Ketua DPC LAKI menyampaikan aspirasinya.


Ketua DPC LAKI, Marsose menyampaikan kalau ada LSM dari luar Kabupaten Wajo, sering mencari-cari kesalahan kepala desa dengan berbagai macan cara, seperti kepala desa dituduh memakai anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan jalan kabupaten,  APDES diduga mark-up, menteror kepala desa melalui telpon yang ujung-ujungnya  meminta uang Rp. 1,7 juta sampai 25 juta rupiah,paparnya


"Ada yang lebih lucu, oknum LSM menggandeng media pers untuk  memuat beritanya, serta membuat surat bahwa kades telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang ditembuskan ke Bupati,  Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Wajo. Ironisnya surat pengaduan itu hanya ditujukan kepada kepala desa, dan itulah modus oknum LSM PERS dari luar Kabupaten Wajo,"kata Marsose


Menanggapi itu, ketua Komisi II, H. Sudirman Meru, kalau kehadiran LSM meman sangat dibutuhkan tetapi diharapkan memberikan pendampingan dan pelayanan kepada saudara kita,  apa dia keliru atau membuat kesalahan, ucapnya 


"Meman ada beberapa kepala desa yang resah, bahkan tidak mau lagi menerima bantuan, karena mungkin sudah dikira baik tapi ada yang memandang salah,"kata H. Sudirman Meru


Hal senada juga diucapkan oleh perwakilan Pelita Hukum Independen (PHI) Kadir Nongko, bahwa  laporan oknum LSM sampai menyurat ke Polda adanya puluhan kades yang dilapor, cuma sayangnya di Inspektorat Wajo tidak sampai di PMD juga  belum sampai di Polda juga  belum tau bagaimana . "Saya melihat ini ada suatu sinetron," kata Kadir Nongko



Inspektorat Kabupaten Wajo, yang diwakili oleh Inspektorat Pembantu I, Kurnia, sangat mengapresiasi kehadiran tim aspirasi di DPRD Kabupaten Wajo, sangat mendukung dan kami di Inspektorat juga terbantu dengan penyampaian aspirasi ini,  kalau ada sesuatu yang tidak sesuai di lapangan bisa disampaikan ke inspektorat, ujarnya


"Apa yang dilaporkan  LSM Perak, kalau surat laporan  sudah disampaikan ke Inspektorat untuk wilayah kami, ini belum pernah kami membaca surat tersebut, seandainya kami sudah membaca surat tersebut di kantor, otomatis kami akan menindaklanjuti,"kata Kurnia 



Dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengajak rekan LSM untuk berkolaborasi, bukan membuat konspirasi. "Saya sampaikan bahwa sesungguhnya di Permendagri Nomor 56 Tahun 2016, organisasi kemasyarakatan pengawasannya ada di pemerintah daerah, kalau ada aduan, bisa dilakukan pengawasan internal apa lagi kalau melanggar eksternal itu bisa kita adukan untuk dicabut LSM nya,"tegasnya


Anggota DPRD Wajo Andi Bakti Werang , kalau masalahnya  seperti itu, oknum ini menakuti pake Polda, karena kalau di Polres, otomatis pasti LSM Pers bisa berkomunikasi, tuturnya 


Anggota DPRD Wajo Heruddin yang ikut menerima aspirasi, sudah mewanti wanti ke PMD dan Inspektorat dari sebelumnya sewaktu di Komisi I, tidak mau tau  kalau ada kepala desa yang menjadi sapi perah oleh Oknum LSM, dan hari ini ternyata masih ada, ucapnya


Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, kalau persoalan  sudah jelas tidak ada masalah selama itu sipakatau, karena sudah ada Kesbang, PMD, dan Inspektorat, kalau ada masalah dan ketiganya menangani maka selesai persoalan, jadi tidak perlu dibesar-besarkan, ucapnya


H. Sudirman Mer , sebelum menutup  mengatakan bahwa menitip di Komisi I rapat tindaklanjutnya juga di Kebangpol untuk mengkoordinasikan proses ini, sehingga tidak lagi terjadi di kepala desa , tutupnya

(adv)

Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama