Satres Narkoba Labuhanbatu Menangkap Manager Hiburan Malam Karena Jual Ekstasi


 INFOCHANEL NASIONAL | Labuhanbatu - Satres Nakoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., berhasil menangkap Manager Hiburan Malam Imbalo  beserta anak buahnya di Jalan H.Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.


Adapun Pelaku Masing-masing Berinisial R (48) warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang bertempat tinggal di Perumahan Griya Mutiara Indah, Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan AK (25) warga Kerinci kiri, Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, yang bertempat tinggal di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu, S.H., M.H.,  pada Selasa (9/2/2021) menyampaikan bahwa Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yakni Manager Hiburan malam Imbalo inisial R (48) beserta anak buahnya AK (25).


 “ Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit handphone merk sony ericsson warna merah,1 unit handphone android merk oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi, ” sebut Kasat


Kasat menjelaskan Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka inisial R sedang mengendarai 1 unit sepeda motor motor kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi dengan membonceng tsk AK melintas di Jalan Binaraga, Kelurahan siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan oleh tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasi.


Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka inisial R menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp 2.500.000., dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp 10.000., per butir sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R.


Selanjutnya, berdasarkan dari keterangan tersangka R dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, saat dilakukan pengembangan U tidak berhasil ditemukan karena diduga telah mengetahui kalau R manager Imbalo telah di tangkap oleh Satres Narkoba.


AKP Martualesi Sitepu juga menerangkan bahwa terhadap tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.


Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara , tutup AKP Martualesi Sitepu.  (OCP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama