Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Menangkap Dua Remaja Pemakai Narkoba

INFOCHANEL NASIONAL | Labuhanbatu - Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil meringkus 2 (Dua) orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Seninb(15/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB.


Kedua pelaku masing-masing berinisial RR alias Rizki (19) Warga Lingkungan Rejo Mulio 2, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan dan ASB alias Tian (17) Warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Lorong, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari aqua kecil yang berisi air mineral, 2 buah mancis, 2 buah pipet dan 1 buah kaca pirex yang diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Penggabean, S.H.,  saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/02/2021) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.


Kapolsek menjelaskan, Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk/pondok di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab langsung melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.


“Setelah kita amankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.  (OCP)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama