INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo-Berdasarkan arahan Kepala Kepolisian Reublik Indonesia Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono , bahwa akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
Menurut Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam,S.ik,Mm “Hari ini saya memerintahkan anggota Propam untuk bersama Kodim 1406/Wajo melakukan operasi atau razia tempat hiburan, rumah bernyanyi dengan maksud untuk mencegah anggota saya melakukan pelanggaran," tegasnya
Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam,S.ik,Mm juga menambahkan "Ada mekanisme pelanggara disiplin maupun Kode Etik yang harus ditaati anggota Polri, khususnya anggota Polres Wajo. Apabila anggota Propam menemukan anggota Polres Wajo di rumah bernyanyi maupun di tempat hiburan akan saya proses sesuai SOP dan mekanisme Polri yang berlaku". (Hms)