Satu Bulan DPO Kasus Narkoba, Akhirnya Ditangkap di Sabbangparu


 

INFOCHANELNASIONAL.COM,Wajo---Setelah 1 bulan lamanya Daftar Pencarian Orang (DPO)  akhirnya  Andi Awal(47) tak berkutik saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo, Jumat/26/03/2021.


Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap  Guntur Adiyaksa  karena  melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan introgasi, lelaki guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari  Andi Awal(47) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.


" Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan  Andi Awal(47), dan  Andi Awal(47) tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri sehinggah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas nama  Andi Awal" Ujar Akp Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba.


Setelah itu pada hari Sabtu 13/02/2021, terjadi  penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk  Andi Awal(47) yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni Desi Mariana.


"Setelah melakukan penangkapan terhadap  Suparjo Rustam , pada Sabtu, 13/02/2021, kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal(47) Desi Mariana" tegas Akp Mustari Kepada Awak Media.


Melalui serangkaian penyelidikan lokasi  Andi Awal(47) berhasil ditemukan, sehinggah Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO lelaki Andi Awal(47) di Desa Pasaka Kecamatan  Sabbangparu Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.


Pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang  Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana  Andi Erwin Surahmat merupakan target operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian  Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehinggah langsung dilakukan pengejaran hinggah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.


"Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Awal dan beruntungnya kami, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Erwin" ujar Kasat Narkoba Akp Mustari kepada awak media.


Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (Hms Polres Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama