Pra Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Satlantas Polres Kendal Melaksanakan Giat Operasi Imbangan


 

INFOCHANELNASIONAL.COM, Kendal - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal terus melakukan upaya pengetatan di beberapa titik pos penyekatan yang telah di tempatkan oleh anggota personil Polres Kendal bersama petugas gabungan dari beberapa instasi.


"Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendal, AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, bahwa langkah-langkah pengetatan pra peniadaan mudik sudah berjalan hari ke-3 yang di berlakukan mulai 6-17 Mei 2021.


Berdasarkan Surat Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kami melaksanakan kegiatan pemantauan pengetatan mudik Lebaran 2021. Kegiatan tersebut kami fokuskan di setiap exit Tol Dan wilayah hukum kabupaten Kendal" Ucap Kasatlantas, Sabtu (08-5-2021).


"Heri Condro Menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar kota serta menanyai terkait kepentingan memasuki wilayah hukum Kabupaten Kendal. 


Selain melaksanakan kegiatan operasi ketupat candi 2021, kami juga melaksanakan kegiatan operasi imbangan. Operasi Imbangan kami tingkatkan untuk memeriksa travel-travel gelap yang mengangkut pemudik. "Jelasnya


"Heri Condro Menambahkan, bahwa dari giat operasi imbangan yang sudah dilaksanakan sejak beberapa hari terakhir ini, Satlantas Polres Kendal telah menghimbau kepada pengendara kendaraan pribadi plat nomor luar kota dan armada bus pengangkut pemudik untuk putar balik kedaerah asalnya.


Operasi imbangan dilaksanakan 1x24 jam selama musim mudik lebaran 2021. Itu untuk memantau bahwa tidak ada kendaraan pengangkut pemudik yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Kendal. Serta memantau kendaraan umum yang boleh beroperasi adalah yang telah mendapatkan izin Kementerian Perhubungan selama pra peniadaan mudik. "Tegasnya


"Sebagai informasi, dikabupaten Kendal sendiri memiliki 9 pos pam, di tiga perbatasan. Antara lain tiga Exit Tol Batang-Semarang, dua di rest area , Serta satu pos induk di Alun-Alun Kendal.


Pada pos penyekatan, pengendara dan penumpang akan dilakukan pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat tugas pengemudi serta penumpang serta melampirkan surat swab antigen yang berlaku 1x24 Jam, jika tidak memenuhi syarat akan kami minta untuk putar balik. " Tutup Heri Condro

(Dewok)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama