Denda 500.000 Menanti Bagi Pelanggar PPKM

Foto Plt. Camat Musirawas Rahmat Dinata

 Musirawas - Infochanelnaaional.com--Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Bupati Musirawas dengan Nomor : 028/4/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


RAHMAT DINATA selaku Plt. Camat STL Ulu Terawas, mengadakan rapat dengan menghadirkan berbagai Elemen Pemerintahan didampingi Kapolsek STL. Ulu IPTU. H. ARPAN AR. SH. MM dan perwakilan dari Danramil Terawas SERTU Jajang  Indriyani


Kegiatan tersebut dihadiri oleh masing-masing kepala desa di kecamatan terawas, KUA, UPT Kesehatan Puskesmas Terawas, BPD, Kadus, Lembaga adat, Korwil Pendidikan, dikantor Camat Terawas, (Selasa, 27/07/2021).


Menurut Rahmat Dinata, kegiatan tersebut adalah bentuk himbauan dan arahan dirinya selaku PLT. Camat Terawas, kepada semua Instansi Kepemerintahan yang ada di Musiwaras Khususnya  Kecataman STL. Ulu Terawas guna mendukung Surat Edaran dari Bupati Musirawas.


"kita secara masif akan mensosialisasikan surat edaran tersebut. dan sepakat untuk tidak mengadakan acara apapun yang menimbulkan kerumunan demi membantu pemerintah Kabupaten Musirawas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19" jelas Rahmat.


lebih lanjut saat di bincangi di ruangannya, Rahmad secara pribadi memberikan Himbauan kepada Masyarakat khususnya Kecamatan STL. Ulu Terawas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.


"Secara pribadi, saya menghimbau kepada Seluruh masyarakat khususnya Kecamatan STL. Ulu Terawas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian, dikarnakan Wabah saat ini sudah menyebarluas di Kabupaten Musirawas ini, dan kita sendiri sudah ditetapkan PPKM Level-4 yang mengartikan kita sudah masuk Zona Merah" .


Rahmat Dinata selaku PLT. Camat STL. Ulu terawas juga berpesan kepada masyarakat. agar tidak menilai langkah yang diambil oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak berpihak kepada masyarakat.


"Saya berpesan kepada masyarakat, agar tidak menilai negatif, atas langkah yang diambil pemerintah . karna ini upaya pemerintah demi memutus rantai penyebaran wabah virus ini. sebenar ini, ini adalah bentuk dari kepedulian pemerintah terhadap keamanan masyarakat kabupaten musirawas khususnya kita di kecataman Stl. Ulu Terawas" .


lebih lanjut, Rahmat Dinata menjelaskan bahwa dalam kegiatan rapat tersebut telah ada kesepakatan, untuk memberikan sanksi kepada Seluruh elemen Kepemerintahan, baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Pendidikan, Kepolisian, dan TNI dan lain- lain  berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). kepada siapun Elemen pemerintah khususnya Kecamatan Terawas yang melanggar , menghadiri acara, ataupun membuat acara/hajata ataupun bentuk apapun itu yang menimbulkan keramaian.


"Kami semua yang hadir disini, sepakat akan memberikan sanksi bagi siapa saja elemen pemerintah khususnya dikecamatan Terawas yang melanggar, menghadiri ataupun membuat acara yang menimbulkan keramaian akan diberikan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah). dan jika ada yang kedapatan, maka uang ini, akan digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang menjalani isoman atau Isolasi Mandiri .



(IQBAL/ICN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama