Kejari Lubuklinggau Tetapkan Ketua KTNA Musi Rawas Sebagai Tersangka


 


Lubuklinggau, ICN---Ketua Kontak Tani Dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musirawas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Lubuklinggau dalam kasus dana Hibah TA 2020,kamis (22/07/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi kasi Intelijen Aantomo dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yuriza Anthony saat diwawancari mengatakan hari ini adalah jadwal pemanggilan terhadap Ketua KTNA Catur Handoko,tetapi beliau berhalangan hadir dikarenakan sakit jantung,nanti setelah ada hasil keterangan dari dokter akan kita pelajari dan kami dari kejaksaan negeri Lubuklinggau juga sudah menyiapkan Dokter untuk memeriksa hasil pemeriksaan nya nanti.



Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.

Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel. Kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 


Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19. (Iqbal)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama