Parkir di Wajo Diduga Meresahkan Masyarakat, DPRD Wajo Menerima Aspirasi


 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), terkait keluhan masyarakat mengenai parkir di Kabupaten Wajo, yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas dikarenakan pengelola tidak profesional. Senin,05/07/2021



Adapun pernyataaan sikap yang akan disampaikan berdasarkan Perda No.1  Tahun 2014 tentang pajak yang menjelaskan, parkir  adalah memberhentikan  dan menempatkan kendaraan bermotor di tepi jalan umum yang bersifat sementara pada tempat yang telah ditetapkan.



Kordinator Aspirasi, Muhammad Faisal, dalam aspirasinya menyampaikan kalau banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir yang sering kehilangan helm dan lain- lain, karena parkir dikelola secara tidak profesional, tuturnya



"Terus terang pernah  saya jadi korban di RSUD Lamaddukkleng, saya kehilangan helm dan pihak pengelola tidak mau tanggung jawab, mereka hanya pikir keuntungan semata saja. Yang kedua banyaknya lokasi parkir di Wajo, dan tarifnya parkir tinggi, dan sebaguan lokasi parÄ·ir dikuasai preman, dan kami anggap carut marut,"imbuhnya


Lanjut Ichal panggilan akrabnya,  mendorong DPRD Kabupaten Wajo untuk membuat peraturan daerah yang dikelola oleh perusahaan daerah atau BUMD yang bergerak  dibidang parkir, agar supaya target PAD tercapai  pelayanan parkir .


 Sementara dari Dinas Perhubungan  Kabupaten Wajo, yang datang menerima aspirasi   diwakili  Kabid Sapras , Andi Wardhana kalau keamanan tetap  tugas kami dan  tarif  untuk motor Rp. 1000 dan mobil  Rp.2000, dan lokasi yang  dikuasai preman untuk wilayah kota sengkang, sekarang  sudah  diambil alih dibawah Dinas Perhubungan, terangnya



 Hal senada juga diucapkan oleh  Kepala Seksi Perparkiran Andi  Nur Akbar,  kalau  parkiran di dalam kota sudah diambil alih sebagian dari Preman, dengan memakai  jasa pegawai honor yang gajinya sangat turun sekali dari Rp.1000.000 ( satu juta  rupiah)  turun  menjadi Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) , karena Covid-19. 



"Barang yang hilang kami tidak lepas tangan, kita  koordinasi dengan pihak Kepolisian dan sudah ada yang ditangkap, dan kalau ada petugas parkir meminta tarif yang  tidak sesuai silahkan lapor pada kami, jika terbukti kami akan  berhentikan, juga kami sudah tegaskan ke Juru Parkir untuk tidak memaksa masyarakat yang parkir untuk membayar," kata Andi Nur Akbar



Ketua  penerima aspirasi H.Mappasessu , bahwa nanti  aspirasi ini kita tidak lanjuti ke Komisi III , karena itu yang membidangi,  tapi tidak lanjutnya hanya terkait Perda Perparkiran, ucapnya


" Nanti pada penyusunan  Ranperda  parkir pihak Istansi terkait dan DPRD Kabupaten Wajo ajan mengundang semua linik sektor, seperti mahasiswa, LSM, Pers , Akademisi,  agar Perda yang akan dilahirkan bisa bermanfaat," harapnya


Aspirasi diterima oleh Ketua Komisi I H.Mappasessu dan Andi Merly Iswita ( Adv)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama