Guru Diberhentikan dan Diduga Gajinya Tidak Dibayarkan Menjadi Aspirasi Heboh di DPRD Wajo

Aspirasi pemberhentian guru TK dan gaji yang tidak dibayarkan

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Sangat miris  menyayat hati jika kita mendengar ada guru yang diperlakukan  tidak manusiawi bahkan  diberhentikan dari pekerjaannya  dan tidak dibayarkan gajinya.



Seperti yang diaspirasikan oleh Pelita Hukum Independen  ( PHI)  di DPRD Kabupaten Wajo, terakit  salah satu tenaga pengajar TK  yang diberhentikan dari Yayasan Ainun Dwitama Taman Kana-Kanak Ainun Pribadi dan diduga gajinya tidak dibayarkan sejak pengangkatan sampai diberhentikan. Selasa,(28/09/2021)



Aspirasi diterima oleh Anggota DPRD Wajo , Andi Yusri, Taqwa Gaffar, Junaidi Muhammad, Herman Arif, Zainuddin Ambo Zaro, H.Irfan Saputra, sedangkan dari Dinas Pendidikan, diwakili Kabid PAUD Alamsyah, Pengawas TK, Hj. Asniarti , dan hadir juga Ketua PGRI Wajo, Muhammmad Arif.


Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman ,   menyampaikan  kalau datang membawa aspirasi pasti  mencari solusi, karena kalau mau dipermasalahkan tidak dibawa ke DPRD Wajo, tapi langsung ke APH, ujarnya


"Andi Arni  diangkat jadi Guru tetap dan dijadikan  Kepala Sekolah di TK Ainun Pribadi, kemudian diberhentikan dan diduga tidak diberikan gajinya. Ini harus menjadi contoh  agar kedepan tidak ada yang seperti ini yang seenaknya main berhentikan  saja,  karena mungkin banyak yang lain atau  serupa kejadinnya,"terang  Sudirman



Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Alamsyah, menjelaskan,  kalau hubungan Dinas Pendidikan dan Yayasan adalah Kemitraan, bukan bawahan, dan terkait perekrutan guru non PNS itu sepenuhnya ada di Yayasan.


"Para guru yang bekerja di Yayasan harus siap mengabdi penuh keikhlasan, dan kalau terjadi PHK atau pemberhentian kerja juga diatur oleh Yayasan yang bersangkutan. Juga diinformasikan kalau guru non PNS yang  sudah menerima gaji sertifikasi dari negara maka tidak lagi menerima tunjangan lain dari Yayasan, dan Andi Arni menerima gaji sertifikasi dari negara,"kata Alamsyah



Sementara Pendiri Yayasan Inun Dwitama,  H.Abdul Rahman, mengemukakan kalau dasar pemberhentian guru Andi Arni, dikarenakan adanya banyak keluhan teman-teman guru di sekolah, dan selaku Kepala sekolah tidak mampu menyelesaikan masalah.


"Sampai saat ini kami dari Yayasan tidak pernah mengambil keuntungan atau penghasilan  dari sekolah, serta pembangunan sekolah tidak ada bantuan dari pemerintah. Dan benar kalau sejak masuk  menjadi Kepala Sekolah sudah pernah diberitahukan, kalau  menerima sertifikasi dan BOP, tidak menerima lagi tunjangan dari Yayasan,"kata Abdul Rahman


Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, menyarankan agar tidak diperpanjang lagi, dan secepatnya mencarikan solusi, dengan duduk bersama serta menghadirkan langsung guru yang diberhentikan itu, karena persoalannya mungkin ada miskomunikasi saja, harapnya


Dan hal senada juga diucapkan oleh Junaidi Muhammad, untuk secepatnya dipertemukan besok anatara oihak Yayasan, Dinas Pendidika, PGRI, PHI, dan Guru yang diberhentikan, pintanya


Besok kita pertemukan secepatnya, kita ambil tempat di Gedung PGRI saja, biar lebih enak dan adem suasananya,'kata Juanidi Muhammad.


Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Yusri, juga mengatakan hal yang sama agar besok hari yang baik menyelesaikan perseteruan guru dan yayasan, agar tidak berlaru-larut masalahnya.


Ketua PGRI Wajo, Muhammad Arif, juga menyetujui siap memediasi dan menjadi tuan rumah pertemuan di gedung PGRI Wajo, pada hari Rabu,29/09/2021, usai sholat Ashar 


"Saya selaku Ketua PGRI Wajo, yang menaungi guru PNS dan Non PNS, berharap kepada semua yayasan agar membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK ) untuk  kedepan agar mencantum nilai atau upah kemampuan yayasan di SPK dengan minta pedapat atau petunjuk ke Dinas Pendidikan, karena kasus  Arni di SPK tidak tercantum nilai, jadi keduanya harus saling merelakan ,"imbuhnya{ADV)


Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama