LP2K Maluku Utara Soroti Ilegal Fishing Dan Nasib Nelayan Lokal

FOTO:LP2K, Kapal Ikan Ilegal Fishing ditangkap

 


Maluku Utara, Infochanelnasional.com--- Maluku Utara memiliki luas wilayah 78 persen adalah wilayah perairan, dan berada di 4 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia, dengan luas tersebut sangat berpotensi terjadi kegiatan illegal fishing yang akhir-akhir ini marak tejadi di wilayah perairan Halmahera dan sekitarnya.   


Hal itu  mendapat sorotan dari Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Pesisir dan Kepulauan (LP2K) Maluku Utara, Iwan Hi. Kader, M.Si. “Illegal fishing yang terjadi di perairan Halmahera dan sekitarnya, sangat merugikan daerah dan lebih khusus lagi masyarakat lokal yang berprofesi sebagai nelayan”. Ujarnya.


  Tertangkapnya beberapa kapal yang berasal dari bitung yang tidak memiliki dokumen penangkapan ikan yang lengkap dan beroperasi di wilayah perairan Maluku utara. “perlu kita ketahui bersama bahwa perairan Halmahera dan sekitarnya sementara ini menjadi Primadona baik oleh nelayan dari daerah tetangga maupun nelayan asing yang kapasitas kapalnya sudah cukup modern dan canggih” ujar Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Khairun Ternate ini.


 Harus diakui memang sarana prasarana yang digunakan oleh petugas PSDKP sangat terbatas. Dengan jangkauan kerja yang begitu luas, seharusnya satu KP membawahi satu kabupaten mengingat luas perairan disetiap kabupaten yang ada di Maluku utara cukup luas.  Hasil temuan dilapangan selain kapal yang tidak memiliki dokumen yang lengkap ternyata terdapat pula Rumpon Ikan yang dioperasikan bukan milik nelayan Maluku utara melainkan pemiliknya berasal dari luar Maluku utara. Selain wilayah perairan halteng, wilayah perairan Morotai merupakan salah satu perairan yang cukup subur terjadinya aktifitas penangkapan ikan secara illegal oleh nelayan dari negara luar seperti Filipina, hal ini terjadi karena paerairan morotai sangat berdekatan dengan otoritas perairan negara tetangga tersebut di wilayah laut pasifik.



Dilapangan terlihat pula adanya kapal penangkap tuna milik nelayan bitung yang terlihat begitu banyak di perairan Haltim, Halteng, Halut, Morotai,  hal ini juga tercover informasi bahwa rumpon dari luar banyak terdapat di Loloda kawasan pulau doi, dan sekitar perairan pulau jara-jara. Sangat riskan memang melidik kondisi illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan morotai, karena sudah sejak lama terjadi praktek pencuruian ikan di wilayah perairan ini. Akan tetapi dengan seiring berjalan waktu serta berbagai informasi telah disampaikan baik oleh masyarakat nelayan di desa pesisir maupun pihak yang konsen terhadap masalah ini tetapi kondisi ini masih tetap saja berjalan dan kondisi pantauan di lapangan semakin menjadi-jadi, dengan dibuktikan dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan informasi dari nelayan yang menangkap tuna di perairan sekitar Morotai sampai ke laut Halmahera Timur terlihat bahwa ada beberapa nelayan asing atau kapal yang berasal dari Bitung maupun nelayang asing beroperasi di wilayah ini.  Terutama di pesisir desa Jara-Jara Halmahera timur, Perairan loloda Halmahera Utara dan Morotai jaya terpantau nelayan asing tersebut dalam menangkap Ikan Jenis Tuna. Kapal asing yang terpantau tersebut berkapasitas diatas 10-30 GT bahkan lebih dari itu.



“Kondisi sumberdaya perikanan kita cukup melimpah, akan tetapi perlu dijaga dan dikelola dengan baik, salah satu cara yaitu stok tangkapan harus masuk dan tercover di data potensi perikanan maluku utara, hal ini pula bertujuan untuk meningkatkan ekonomi di sektor perikanan yang lagi terpuruk di era pandemi ini” Ujar Kandidat Doktor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pariwisata Bahari ini. (ACEL)

 

 Kaperwil Maluku Utara:Apner Saban

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama