Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Akhirnya Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah umjr

 


Sukoharjo---INFOCHANELNASIONAL.COM--Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial  ES (34), Warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pelaku tega mencabuli (FA) yang merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun. 


Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit. 


“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak” Ungkap Kapolres Sukoharjo saat konferensi pers, Kamis(16/09/2021). 


Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu pun melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban. 


“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi satu kali, namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” Ujarnya. 


Penangkapan pelaku berlokasi di rumahnya yang berada di Klaten. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri. 


“Melalu hasil pemeriksaan pelaku, modus  pelaku  melakukan  persetubuhan  adalah pelaku  berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” Jelasnya. 


“Pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” Tambahnya. 


Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” Pungkas AKBP Wahyu.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama