Polres Sukoharjo Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Sampah Limbah Pengolahan Alkohol

Polres Sukoharjo Tetapkan dua Tersangka Limbah Alkohol

 

Sukoharjo, infochanelnasional.com---Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah pengolahan alkohol di Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. 


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto. 


"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J sedang melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo," Terang Kapolres saat konferensi pers dilokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021). 


"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," Sambungnya. 


Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya, yakni para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel. 


"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Dengan motif butuh uang untuk biaya hidup," Ungkap Kapolres. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” Ungkapnya. 


“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita "kick and fix", tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” Pungkas Kapolres Sukoharjo.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama