Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

Penetapan dua tersangka penganiayaan mahasiswa UNS

 


Surakarta - ICN--Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang. Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. 


Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat(5/11/2021). 


Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat(5/11/2021). 


Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan,  menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," Ungkap Kapolresta. 


Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, bahwa dipastikan penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan  dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. 


Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Kombes Ade Safri, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.  


Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.  


Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3)  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal  55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun  ancaman pidana yang dikenakan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. 


Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang. 


Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. 


"Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," Jelas Prof Jamal.

Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama