Polres Sukoharjo Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom di Kartusura

Foto Humas Polres Sukoharjo: Polres Sukoharjo Amankan Tiga Orang  Pelaku Pencuri Kabel Telkom

  

Sukoharjo,Polsek Kartasura--Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa(9/11/2021). 


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada Selasa, 09 November 2021 dini hari tadi. Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo. 


"Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), dan untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," Ujar Kapolres. 


Kapolres menjelaskan, pelaku melaksanakan pencurian di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura dengan cara mereka masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak. 


"Jadi Kabel ini berada didalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk," Jelasnya. 


Menurut pengakuan pelaku, pelaku telah melakulan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura. 

"Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang," Lanjut Kapolres. 


Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar 250 juta rupiah. 


Atas perbuatannnya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara.


Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama