Pelaku Penipuan Moge ditangkap (Foto : Rajun ICN) |
Kartasura, Sukoharjo - Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/31/XI/2021/Jateng/Res Skh/Sek Kts, 23 November 2021. Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan moge 800cc seharga Rp.178.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), Sabtu(27/11/2021).
Pelapor kebetulan adalah pemilik shoroom yakni Asad(49), adapun identitas pelaku yakni berinisial MH(31) warga Dusun Campalok, Desa Lenong Laok, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 14.45 WIB pelaku datang ke shoroom milik pelapor yang berada di daerah Makam Haji dengan tujuan akan membeli sepeda motor type ZR 800B tahun 2013.
Kemudian pelaku bermaksud ingin mencoba sepeda motor tersebut namun tidak diperbolehkan oleh pelapor dengan alasan pelapor belum mengenali pelaku, karena pelaku bersikeras ingin mencobanya akhirnya diperbolehkanlah oleh pelapor dengan catatan harus didampingi salah satu karyawannya.
Selanjutnya dicobalah SPM tersebut sampai ke kost pelaku yang beralamat di Kampung Somodinalan Rt.003/003, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditemani oleh Sdr.Bambang, sesampainya di kost pelaku ngobrol dengan seseorang melalui Hp, selang berapa saat pelaku meminta Sdr.Bambang untuk menunggu ditempat tersebut dengan alasan ingin menunjukkan SPM tersebut ke pembeli lain dan pelaku kabur dengan membawa SPM Kawasaki ZR 800B tersebut.
Kemudian setelah beberapa saat pelapor menghubungi Sdr.Bambang dan menanyakan kondisi keberadaan SPMnya, Sdr.Bambang menceritakan semuannya lalu pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Kartasura guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 21.00 WIB Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak keberadaan pelaku, pelaku yakni berada di daerah Tengaran Kabupaten Semarang.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kartasura berkoordinasi dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang guna melakukan penangkapan, dari kerjasama yang dilakukan alhasil pelaku berhasil dibekuk.
Dari serangkaian penangkapan berhasil diamankan barang bukti antara lain;
• 1 (Satu) unit SPM Merk Kawasaki Type ZR 800 B Tahun 2013, No.Pol:AD-3345-DAF beserta STNK atas nama Muhammad Dafa Aliansyah dengan alamat Dukuh Kadipiro Rt.005/010, Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
• dan 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO Type Y12s 2021 Warna Silver.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan bahwa pelaku juga pernah melakukan hal yang sama sebelumnya yakni di Ponorogo satu kali dan di Pemekasan dua kali.
"Pelaku merupakan RESIDIVIS dan juga pernah melakukan perbuatan dengan modus yang sama sebelumnya," Ungkap AKBP Wahyu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUH dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah)." Tandasnya.
Rajun/ICN