Rapat Kerja Retribusi Ruko di Pasar Siwa, Itu Sudah Murah Sekali

Rapat kerja Komisi II DPRD Wajo terkait  retribusi Pasar ( foto Muhlis / ICN)

 

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo , bersama Dinas Perindustrian , Perdagangan dan UKM Kabupaten Wajo. Kamis.06/01/2022, pukul .15.00 wita


Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru , kembali mengulas adanya aspirasi dari Pelita Hukum Independen ( PHI) terkait mahalnya iuran retribusi  Pasar Siwa, dan mempersilahkan Kadis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi  dan  UKM menjawab.


Kadis Disperidakop dan UKM,  Ambo Mai. Bahwa sudah pernah mensosialisasikan namun  mungkin mereka  tidak menerima sehingga melakukan  aspirasi di DPRD Wajo.


. Saya sampaikan untuk iuran ruko,  sudah  ada tertuang di Perda dan  tahapan proses Perda juga sudah dilakukan. Setuju atau tidak, harapan kami kedepan  tetap tidak   mau menurunkan tipenya sangat tidak layak diturunkan," terangnya


Ketua Komisi II H.Sudirman Meru , awalnya  mereka menganggap itu mahal, tapi setelah dijelakan mereka  paham setelah melihat sekitarnya ada perbedaan tempat dan manfaat fasilitas yang dimiliki, jelasnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bakti Werang, bahwa aspirasi sebenarnya sudah mulai sadar setelah Sekretaris menjelaskan perbandingan . Dengan dasar penolakan tipe A . Mereka melihat dari pedagang hasil surveinya sehingga mereka menganggap tidak  bisa naik ke Tipe A. Sehingga persoalan kemarin diperlukan sosialisasi mendalam.


 Asrin Jaya A Latif  bahwa berdasarkan data dan investigasi Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, yang masuk di Tahun 2021, aspirasi terbanyak dari Disperindakop dan  UMKN dan  Penilaian kami  tidak mampu menjawab itu sehingga banyak sorotan. Berkaitan dengan  Pasar dengan Tipe A di Pasar Siwa tentu dasar adanya 400 pedagang dan pertanyaan  apa sudah ada surat keputusuan bupati terkait tersebut.


 " Apa sudah ada  surat keputusan bupati Wajo sebelum menginplementasikan menjadi dasar menentukan pasar  tipe A, B,C,D, untuk pasar,"  Tanya Asri Jaya A Latif. 


" Saya juga  sangat sesalkan kalau belum ada surat keputusan  bupati untuk 32 Pasar di Wajo, perbedaan harga tentu jelas karena  jenis fasilitas yang dinikmati  juga berbeda dan jika ada yang menolak itu  tidak beralasan karena ini jelas ada perbedaan, dan jika tidak mau boleh keluar nanti  orang lain yang masuk menempati,  cuma adanya oknum yang kuasai disana sehingga  tumbalnya pedagang dari 70 ruko, diduga ada  memperjual belikan . Dan hitungan  1 juta rupiah  perbulan untuk ruko 2 lantai itu sangat murah, kecuali Dinas Pasar salah mensosialisasikan," paparnya

Kadis Disperindakop dan UKM, Ambo Mai, bahwa  sudah tegas dalam menerapkan Perda , dan mungkin meman perlu melibatkan Satpol-PP, tapi kami belum lakukan , dan yang kedua penilaian dari Asri Jaya A Latif, terkait SK bupati itu sudah ada sejak  4 Oktober  2021, jelasnya


Sementara Ketua Komisi II  kalau meman sudah ada SK bupati mohon Disperidakop dan UKM  agar teruskan juga   ke Komisi II selaku mitra kerjanya, pintanya

Wakil Ketua Komisi II , Andi Witamn Hamzah, kalau  meman perlu ada ketegasan retribusi dan  Pasar sudah terproses.


 "Kami  juga sudah turun lakukan sosialisasi dan tidak ada keberatan,  untuk itu Saya menginginkan Perda pengelolaan  Pasar cepat selesai, karena adanya perbedaan Pemda dan DPRD Kabupaten Wajo. Kalau Perda Pengelolaan pasar sudah jadi tidak ada lagi alasan untuk Dinas Perindakop dan UMKM  untuk tidak  melakukan ketegasan," terang Andi Witman



Hal senada juga diungkapkan Herman Arif , kalau retribusi pasar yang ada di Perda jelas diatur makanya harus cepat  dan mohon cepat diperhatikan  Kondisi lapangan utamanya Pasar Siwa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama