Kontrak PT.Energi Sengkang Berakhir, Diduga Akan PHK Pekerja Permanen

Serikat pekerja sampaikan aspirasi dugaan pemutusan kerja secara sepihak

 WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari  Federasi Pertambangan dan Energi  Konfederasi Serikat Buruh Selurùh Indonesia ( FPE KSBI)  terkait berakhirnya Kontrak PPA, PT.Energi Sengkang dengan PT.PLN. Rabu, 05/10/2022

Aspirasi diterima oleh H.Zainuddin Ambo Saro dari Komisi I  dan Mustari dari Komisi IV.

Ketua DPC FPE KSBI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko  menyampaikan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan  pemutusan kerja massal apa lagi tanpa persetujuan pekerja, tuturnya

"Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani  agar tidak  semena mena memberhentikan para pekerja yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Pekerja mau dibabat habis dan pesangonnya akan diberikan  pada tanggal 25 dan itu tidak boleh semena-mena memberhentikan pekerja,   apa lagi ini pekerja  permanen kecuali atas permintaan sendiri, pensiun dan  itu ada keputusan  MK yang mengatur  kecuali perusahaan ditutup permanen," kata Kadir Nongko

Kadir Ningko juga meminta agar minggu depan secepatnya  di RDP kan dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Tenagakerja, Kesabangpol, PT.Energi Sengkang, harapnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Mustari menyampaikan bahwa secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.

Sebelum menutup H.Zainuddin Ambo Saro  juga menyampaikan bahwa benar ada prosedur jika ingin memberhentikan pekerja apa lagi pekerja permanen  bukan kontrak.

" Meman benar tidak boleh berhentikan pekerja permanen harus  ada prosedur termasuk pekerja memasuki  masa pensiun atau meminta sendiri berhenti  dan perusahaan tutup permanen dan keputusan kita  hari ini akan ditindaklanjuti di  RDP  pada Minggu depan," tutupnya ( Muhlis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama