Serikat pekerja sampaikan aspirasi dugaan pemutusan kerja secara sepihak |
WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Selurùh Indonesia ( FPE KSBI) terkait berakhirnya Kontrak PPA, PT.Energi Sengkang dengan PT.PLN. Rabu, 05/10/2022
Aspirasi diterima oleh H.Zainuddin Ambo Saro dari Komisi I dan Mustari dari Komisi IV.
Ketua DPC FPE KSBI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko menyampaikan kalau tidak boleh pihak perusahaan melakukan pemutusan kerja massal apa lagi tanpa persetujuan pekerja, tuturnya
"Melalui pada forum ini kami minta pihak DPRD Kabupaten Wajo serius menangani agar tidak semena mena memberhentikan para pekerja yang dilakukan pihak manajemen PT.Energi Sengkang. Pekerja mau dibabat habis dan pesangonnya akan diberikan pada tanggal 25 dan itu tidak boleh semena-mena memberhentikan pekerja, apa lagi ini pekerja permanen kecuali atas permintaan sendiri, pensiun dan itu ada keputusan MK yang mengatur kecuali perusahaan ditutup permanen," kata Kadir Nongko
Kadir Ningko juga meminta agar minggu depan secepatnya di RDP kan dan memanggil semua pihak terkait termasuk Dinas Tenagakerja, Kesabangpol, PT.Energi Sengkang, harapnya
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Mustari menyampaikan bahwa secepatnya akan menindaklanjuti aspirasi di Komisi IV dengan menggelar RDP dengan mengundang pihak PT.Energi Sengkang.
Sebelum menutup H.Zainuddin Ambo Saro juga menyampaikan bahwa benar ada prosedur jika ingin memberhentikan pekerja apa lagi pekerja permanen bukan kontrak.
" Meman benar tidak boleh berhentikan pekerja permanen harus ada prosedur termasuk pekerja memasuki masa pensiun atau meminta sendiri berhenti dan perusahaan tutup permanen dan keputusan kita hari ini akan ditindaklanjuti di RDP pada Minggu depan," tutupnya ( Muhlis)