Aktivis PHI dan Pengembang Perumahan Soroti Aturan PBG dan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Wajo

Aspirasi aturan penerapan PBG  di Kabupaten Wajo

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen Kabupaten Wajo. Kamis,25/05/2023. 

Adapun yang diaspirasikan terkait penerapan Perda No.2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetùjuan Bangunan Gedung(PBG) yang diduga tidak sesuai dengan seharusnya.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Suriadi Bohari dan H.Mustafa

Ketua Pelita Hukum Independen( PHI) KabupatenWajo, Sudirman,  menyampaikan di hadapan DPRD Kabupaten Wajo. Hubungannya sangat dekat  dengan periznan satu pintu yang masih dinilai kurang belum berjalan maksimal, sangat beda penerapannya yang ada di Kabupaten Maros yang semuanya sudah ada dalam satu atap, tuturnya

Sudirman  juga minta leading sektor  yang menangani masalah perizinan pengembang perumahan agar turun bersama masyarakat sehingga bisa  terlayani satu pintu tidak lagi repot pindah dari kantor ke kantor yang lainnya, mengurus harap Sudirman

"Retribusi ada dan bahkan sudah ditarik retribusinya  tapi penerapan tidak ada dan landasan Perbu juga belum ada. Saya sepakat harus ini PBG di Rapat Dengar Pendapatkan (RDP) 'dan tolong nanti pada saat rapat digabungkan  semua Komisi terkait di DPRD Kabupaten Wajo," pinta Sudirman

Sementara Tim penerima aspirasi H.Suriadi Bohari mengatakan bahwa sebenarnya dengan lahirnya  Undang-undang Cipta Kerja sudah bisa mempermudah pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha

"Meman benar Perda ini belum mempunyai Perbu yang menerapkan  sehingga terjadi rancau bagi para pelaku pengembang. Sementara  Mall pelayanan Publik di Wajo belum diterapkan satu pintu secara maksimal," ujarnya

Dari anggota PHI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko, kalau kenyataan di lapangan terutama buat pengembang masih sangat dipersulit dan ditarik retribusi padahal fasilitas umum nantinya juga akan diserahkan ke Pemda Wajo, ucapnya di hadapan anggota DPRD Wajo

"Mall Pelayanan Publik satu pintu saya nilai terlalu terburu- buru dibuat awalnya saja ada dan sekarang tidak jalan akhirñya keliling para pelaku usaha mengurus di Pertanian, PTSP, PU,Pertanahan yang jelas itu bertentangan dengan Undang- undang Cipta Kerja yang mempermudah pelaku usaha. PBG sudah diterapkan tapi Perbu belum ada, jelas ini masuk pungli dan seharusnya DPRD Wajo mengawasi iñi jangan sampai masuk APH baru repot  karena aturan PERDA  dibuat di DPRD Wajo ini," tegas Kadir Nongko

Kadir Nongko menambahkan bahwa seharusnya waktu mau diterapkan Ranperda ini undang semua para pengembang perumahan hadir agar bisa memberikan masukan dan saran, tambahnya

Anggota DPRD Wajo H.Suriadi Bohari  berjanji akan kawal aspirasinya sampai ke Pimpinan  agar segera di RDP kan

Perwakilan Pihak BPN Wajo yang hadir mengatakan kalau dasarnya semua berdasarkan  RT RW, dan  mekanisme di BPN bukan  rekomendasi tetapi di dòrong ke Forum dan hasilnya sesuai tidak sesuai BPN  menghargai hasil bangunan yang ada  diatasnya, ucap perwakilan BPN

Dari Anggota DPRD Kabupatem Wajo, H.Mustafa merekomendasikan secara politisi dan mengarap tidak boleh nanti diwakili pemangku kepentingan pada saat RDP kalau meman sudah tidak ada jalan dan  segera dilaporkan di APH dan harus cepat dilaksanakan, tegasnya juga

"Saya harap para pelaku usaha  pengembang  dipermudah dalam berusaha  dan titipan saya buat pengembang ada beberapa gunung yang juga dijadikan lahan agar saling menjaga lingkungan dan jika  sudah mengikuti aturan tapi masih dipersulit maka perlu di tata baik," jelasnya

Rapat ditutup dengan mengambil kesimpulan akan di RDP kan dan meminta semua istansi terkait hadir termasuk PDAM dan PLN hadir di RDP nanti

Laporan: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama