Disdikbud Kota Lubuklinggau Akan Menyalurkan Seràgam Sekolah Gratis

Kepala Disdikbud  Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki

 Lubuklinggau - Infochanelnasional.com--'Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abki melalui Kabid Dikdas, FAtur mengatakan jumlah seragam gratis yang akan diberikan kepada murid SD dan SMP Kota Lubuklinggau sebanyak 2.800 stel. Menurutnya saat ini masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan.

 “Masih dalam tahap pendataan di satuan pendidikan,” katanya kepada Infochanelnasional.com kemarin.

Terkait hal itu, menurut Fatur Disdik Kota Lubuklinggau sudah mengirimkan surat edaran ke SD dan SMP Negeri yang ada di Kota Lubuklingau Nomor : 420/79/Disdikbud/l/2023. Di dlam surat tersebut dijelaskan kriteria penerima bantuan seragam sekolah gratis.

Kreteria yang mendapatkan seragam sekolah gratis berdasarkan Peraturan Walikota Nomor : 33 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pendidikan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Keluarga tidak mampu adalah keluarga yang mempunyai salah satu kriteria yakni penerima kartu PIP, Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Memiliki Kartu Keluarga Sejahterah (KKS), Memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Sebagai data pendukung kretaria tersebut siswa yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan seragam sekolah gratis melampirkan Foto Kopy Kartu PIP/KIP, PKH, dan KKS, surat Pernyataan dari orang tua, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP wilayah Kota Lubuklinggau.

“Wajib melampirkan Foto rumah calon penerima bantuan siswa kurang mampu. Terdaftar dalam Usulan sekolah,” jelasnya.

Menurut Fatur berkas usulan dari sekolah paling lambat diterima pihaknya tanggal 20 Agustus 2023 dan melampirkan SK Tim Pendataan Siswa Tidak Mampu. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama