WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Satreskrim Polres Wajo kembali menangkap residivis pencuri sepeda motor atau dikenal curanmor di wilayah hukum Polres Wajo. Jumat,05,/01/2024
Pelaku diketahui bernama Rudi (40) Tahun asal Desa Lempa Ulugalung, pelaku seorang residivis yang sudah keluar masuk jeruji besi, tanpa ada efek jerah. Kembali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maniangpajo dan hal itu dibenarkan oleh Bripka Baso Arwan, yang memimpin penangkapan, saat ditanya soal kronologis dan penyebab kejadian.
"Benar pelaku sudah ditangkap setelah melakukan pencurian di Buloe Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah lebih dulu menerima laporan adanya warga yang kehilangan sepeda motor,"terangnya
lanjut Bripka Baso Arwan, pelaku Rudi (34) ditangkap di Desa Wage, Kecamatan Sabbangparu. Pelaku mengambil sepeda motor korban pada saat tertidur, kunci motor mash menempel.
"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp.8.000.000(delapan juta rupiah), dan kini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Wajo," tutupnya
Laporan: Muhlis Pranata Kusuma
Tags:
Hukum dan Kriminal