Polres Wajo Ungkap Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri

Press release pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan 

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Polres Wajo menggelar Press release   pengungkapan kasus persetubuhan dan penjabulan anak dibawa umur yang dilakukan  ayah kandung. Press rilease dilaksanakan di depan Kantor Reskrim Polres Wajo. Senin,12/02/2024

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati dalam keterangan Pers nya menyampaikan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dari wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Saya jelaskan kronologis peristiwa pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berawal adanya kecurigaan ibu korban melihat prilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian alat kelamin, berdasarkan itu ibu korban langsung melapor ke polisi," terangnya

Iptu Aditya Drajat Sejati, juga juga menjelaskan kepada awak media, tersangka  berinisial B.S selaku Ayah Kandung, dan tersangka dalam aksinya bejatnya melakukan di rumahnya sendiri pada malam hari pada saat hanya mereka berdua saja.

"Saya tambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak  korban duduk di bangku kelas 3 SD sampai sekarang. Kepada pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang- undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal  15  tahun penjara," tutupnya ( Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama