Aspirasi PHI Terkait larangan Pembuatan Keteranģan Domisili |
WAJO –INFOCHANELNASIONAL.COM--- DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa. Aspirasi ini disampaikan pada Senin (9/9) dan menjadi yang pertama diterima DPRD Wajo setelah pelantikan pada 2 November lalu.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh tiga anggota DPRD, yakni H. Ambo Dalle, Feri Surachmat dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri. Dalam pertemuan ini, PHI menyatakan bahwa surat edaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, kepada media ini menjelaskan datang di DPRD menyampaikan aspirasi terkait kebijakan PJ.Bupati Wajo, yang melarang pembuatan keterangan domisili di tingkat Camat, Desa dan kelurahan.
" Saya menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, larangan tersebut dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk pelayanan publik. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa sejumlah instansi, termasuk pengadilan agama dan negeri, masih menggunakan Surat Keterangan Domisili sebagai persyaratan dalam beberapa layanan," kata Sudirman
Lanjut Sudirman bahwa , surat edaran tersebut meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Wajo untuk tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili dan PHI berpendapat bahwa kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
" Kalau kita mau dan berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang membahas tentang larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh kepala desa atau lurah," ucap Sudirman
Menanggapi aspirasi ini, H. Ambo Dalle menyatakan bahwa pihaknya hanya menampung apa yang disampaikan oleh PHI. Politisi Nasdem ini juga menambahkan bahwa karena urgensi masalah ini, DPRD Wajo melalui sekretariatnya akan segera membuat surat disposisi untuk pimpinan dewan guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk pengadilan agama dan pengadilan negeri.(Humas DPRD Wajo)
Editor: Muhlis