Foto bersama usai menyampaikan aspirasi yang diterima Amshar A.Timbang dan H.Ibnu Hajar |
WÀJO, INFOCHANELNASIONAL.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari LSM Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) terkait pemecatan Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Selasa, 19/11/2024.
Bertugas menerima aspirasi Amshar A.Timbang dan H.Ibnu Hajar bersama sekretariat DPRD Kabupaten Wajo
Ketua LASER Andi Germawanto menjelaskan, pemberhentian pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo tidak berdasar secara resmi, maka kami dari LSM LASER menuntut agar Honorer Munawir bisa kembali bertugas .
" Munawir harus kembali bertugas sesuai SK dan Surat Pemberitahuan Pemberhentian (SP) yang diberikan kepada Munawir tidak sesuai, dan berdasarkan informasi dari Munawir pemberhentiannya hanya secara lisañ bukan SK pemberhentian sebagai syarat resmi," terang A. Germawanto
Sementara Amshar A.Timbang, usai mendengar penuturan aspirator , menyatakan kalau dirinya sebagai anggota DPRD akan memperjuangkan sesuai undang- undang dan aturan yang berlaku.
" Kami hanya fasilitator dan semoga harapan kita sama, karena secara dasar, pemberhentian honorer tidak memiliki dasar hukum kuat, selaku dinas pemerintahan harus memiliki administrasi yang jelas," kata Amshar A.Timbang
Dari H.Ibnu Hajar , yang juga ikut menerima aspirasi berujar akan secepatnya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Wajo.
"Kita akan tindaklanjuti di Rapat Dengar Pendapat , bisa di Komisi III sebagai Dinas mitranya dan untuk tata kelola pemerintahan bisa di Komisi 1, berdoa semoga secepatnya bisa di RDP kan,"terangnya
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin yang dikonfirmasi terkait pemberhentian salah satu honorernya hanya mengirimkan Surat Perjanjian Kerja ( SPK) atas nama Munawir dan surat pernyataan yang berbunyi bersedia diberhentikan atau pemutusan SK jika honorer atas nama Munawir tidak melaksanakan tugas atau tidak hadir tanpa keterangan selam 30 hari dan selanjutnya Andi Hasanuddin mengirimkan bukti tidak hadir dan tidak apel berjumlah 39 hari , jadi kuat dugaan itu dasar Munawir dipecat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo
"Maaf ndi tidak saya angkat telponnya saya sakit bengkak pipi karena sakit gigi, benar diberhentikan dan sebelumnya ada surat peringatan SP dan ada bukti alpa dan tidak hadir apel 39 hari melewati batas perjanjian 30 hari maka sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani akan diberhentikan ," tutupya ( Muhlis)