LSM LASER Aspirasikan Pegawai Honor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo Yang Dipecat

Foto bersama usai menyampaikan aspirasi yang diterima Amshar A.Timbang dan H.Ibnu Hajar

  WÀJO, INFOCHANELNASIONAL.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari LSM  Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER)  terkait  pemecatan Pegawai Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo. Selasa, 19/11/2024.

Bertugas menerima aspirasi   Amshar A.Timbang dan H.Ibnu Hajar bersama sekretariat DPRD Kabupaten Wajo

Ketua LASER Andi Germawanto  menjelaskan, pemberhentian pegawai honor Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo tidak berdasar secara resmi, maka kami dari LSM LASER  menuntut agar Honorer Munawir bisa kembali bertugas .

" Munawir harus kembali bertugas  sesuai SK dan Surat Pemberitahuan Pemberhentian  (SP) yang diberikan kepada Munawir tidak sesuai, dan berdasarkan informasi dari Munawir pemberhentiannya hanya secara lisañ bukan SK pemberhentian sebagai syarat resmi," terang A. Germawanto

 Sementara Amshar A.Timbang, usai mendengar penuturan aspirator , menyatakan kalau dirinya sebagai anggota DPRD akan memperjuangkan sesuai undang- undang dan aturan yang berlaku.

" Kami hanya fasilitator dan semoga harapan kita sama, karena secara dasar, pemberhentian honorer tidak memiliki dasar hukum kuat, selaku dinas  pemerintahan harus memiliki administrasi yang  jelas," kata Amshar A.Timbang

Dari H.Ibnu Hajar , yang juga ikut    menerima aspirasi berujar  akan  secepatnya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Wajo.

"Kita akan tindaklanjuti di Rapat Dengar Pendapat , bisa di Komisi III sebagai Dinas mitranya dan untuk tata kelola pemerintahan bisa di Komisi 1, berdoa  semoga secepatnya bisa di RDP kan,"terangnya


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin yang dikonfirmasi terkait pemberhentian salah satu honorernya  hanya mengirimkan Surat Perjanjian Kerja ( SPK) atas nama Munawir dan surat pernyataan yang berbunyi bersedia diberhentikan atau pemutusan SK jika honorer atas nama Munawir tidak melaksanakan tugas atau tidak hadir tanpa keterangan selam 30 hari  dan selanjutnya Andi Hasanuddin mengirimkan bukti tidak hadir dan tidak apel berjumlah 39 hari , jadi kuat dugaan itu dasar Munawir dipecat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo


"Maaf ndi tidak saya angkat telponnya saya sakit bengkak pipi karena sakit gigi, benar diberhentikan dan sebelumnya ada surat peringatan SP dan ada bukti  alpa dan tidak hadir apel 39 hari melewati batas perjanjian 30 hari maka sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani akan diberhentikan ," tutupya ( Muhlis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama