Pedagang Pasar Atapange berfoto bersama anggota DPRD di tengah usai menyampaikan aspirasi |
WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari pedagang Pasar Atapange' terkait dugaan penyerobotan atau jual beli tempat sehingga pedagang lama tidak mendapatkan tempat sesuai penempatan sebelumnya. Jumat'15/11/2024
Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang bertugas menerima aspirasi H.Ambo Dalle bahwa aspirasi yang diterima akan dicatat dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Wajo
Aspirator pedagang Pasar Atapange, Joharìdan Hj.Linda di hadapan Anggota DPRD Wajo menjelaskan, masalah muncul setelah Pasar Atapange direhabilitasi, banyak pedagang lama yang memiliki sertifikat tapi tidak mendapatkan tempat sesuai tempat semula, disuruh ke belakang sementara tempatnya semula orang lain yang tempati.
" Kami mau dikasih tempat tapi di belakang, bukan di tempat kami semula, yang sekarang orang lain yang tempati ," kata Hj.Linda
Dari pedagang pasar lain bernà ma Hj.Salmiati , mengungkapkan dia sama sekali tidak lagi mendapatkan tempat, karena diarahkan ke belakang sekali
" Saya tidak mau ambil tempat kalau bukan sesuai tempatku semula, apa lagi ada transaksi jual beli tempat berkisar 35 juta dan kalau mau sewa diberi harga 5 juta per tahun, kami minta keadilan dan mohon DPRD Wajo memfasilitasi kami," pintanya
H.Ambo Dalle sebagai penerima aspirasi berjanji aspirasi telah diterima dicatat dan akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD Wajo
"Berikan kami waktu sampai selesai Pilkada, baru ditindaklanjuti di komisi II untuk dilakukan rapat tindaklanjut dengan mengundang pìhak Dinas Pasar untuk dicarikan solusi yang terbaik," tutup H.Ambo Dalle ( Muhlis)