Aspirasi pedagang Pasar Mini Sengkang |
WAJO, BKM--Organisasi Pedagang Pasar Mini mengadu di DPRD Kabupaten Wajo terkait penolakan kenaikan retribusi lost dari Rp.5000 per petak lods per hari menjadi Rp.180.000 per bulan Jumat, 27/12/2024
Salah satu pedagang bernama Asma, bahwa menolak harga penetapan senilai Rp.180.000 dan meminta keringanan sebesar Rp.100.000 per bulan per losd.
"Kami sudah datang di Dinas Pasar, meminta keringanan harga Rp.100.000 batas kemampuam, pas bulan 9 ditagih Rp.180.000, dan selanjutnya bulan 10 sampai 12 ditangguhkan sampai ada bupati terpilih," ungkapnya
Dari Ketua Bapemperda Amran bahwa meman mengacu pada Perda No.1 Tahun 2021 tentang layanan retribusi pasar , pasar tipe A tarif lods memañ Rp.5000 per hari atau Rp.150.000 per bulan tapi pada Tahun 2023 ada perubahan Perda No. 6 Tahun 2023, tentang pajak daerah retribusi daerah ada pertìmbangan perubahan tarif , sehingga ada perubahan tarif yang direalisasikan ķepada pedagang.
"Jadi ada berapa hal yang jadi catatan sehingga kelompok pedagang Pasar Mini mungkin menganggap itu tidak wajar dan belum mengetahui ada perubahan tarif dan tidak bisa memenuhi nilai tarif itu sehingga datang di DPRD Wajo mengadu untuk peninjuan kembali nilai tarif dan nanti di RDP kita carikan solusi terbaik ," Kata Amran
Andi Rustang selaku ketua tim penerima aspirasi menyampaikan bahwa segera melaporkan ke pimpinan terkait aspirasi ini untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP)
" Jadi nanti akan dipertemukan pedagang dan Dinas Pasar untuk menemukan jalan tengah yang terbaik, apa yang akan ditempuh, dan saya minta sekretariat agar RDP dilaksanakan secepatnya sebelum pindah Tahun " Kata Andi Rustang ( Muh)