![]() |
SIDANG TIPIRING PELANGGARAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Satuan Polisi Pamong Praja,Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo melaksanakan Sidang di tempat tindak pidana ringan oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Wajo untuk orang yang kedapatan merokok di dalam wilayah Rumah Sakit Umum La Maddukkelleng, pukul 08.00 wita. Jumat,17/5/2025.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan di Aula Sipakatau RSUD Maddukkelleng dengan tindak pidana ringan pelanggaran kawasan tanpa rokok.
Kasar Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs.Andi Manusia, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan razia di kawasan RSUD Maddukkelleng dan ada delapan orang tertangkap tangan merokok dan bersama barang bukti diserahkan ke PPNS untuk diperiksa dan mintai keterangan.
Delapan orang tersebut diduga melanggar Perda No.5 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di RSUD Maddukkelleng dan para pelanggar di hadapkan di majelis persidangan dan hasil amar putusan Hakim menjatuhkan kepada terdakwa sanksi pidana denda sebesar Rp.50 ribu rupiah," terang Andi Manussa
Adapun yang terlibat dalam kegiatan ini, PPNS Satpol PP Kabupaten Wajo, Pengadilan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, Kabid Perda bersama Staf, Kabid P2M Dinkes Kab.Wajo, Sat Dalmas Pol PP Kab.Wajo , Staf RSUD La Maddukkelleng. (rif)