![]() |
Satpol PP dan Dinas Perikanan lakukan penertiban Alat tangkap Ikan yang melanggar Perda |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wajo, kembali melakukan penertiban terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Kamis, 15/05/2025.
Kasi kerjasama Sat Pol Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Uzytawan, S.Sos menerangkan kepada ICN bahwa penertiban dilaÄ·uka di dermaga nelayan Empagae Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Kami turun gabungan dari Sat Pol PP dan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, kemarin Rabu,16/5/2025 untuk melaksanakan upaya penertiban terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dangan ketentuan Perda pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Itu kami turun terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Dinas perikanan. Namun saat dilaksanakan kegiatan penertibam tim belum mendapatkan para pelanggar perda namun sarana yang digunakan tim sudah mengidentifikasi hal tersebut," tutup Uzytawan ( lis)