![]() |
Ambo Dalle, saat menerima aspirasi dari Warga Tanasitolo |
WAJO---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Andi Hasanuddin, masyarakat Desa Asorajang , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, terkait permintaan ganti rugi lahannya yang berada di daerah Pinceng Pute, Kelurahan Tancung , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, wilayah pesisir Danau Tempe. Senin, 28/7/2025
Andi Hasanuddin, mengutarakan bahwa selama ini dia mengalami kerugian karena lahan pertanian miliknya seluas 4 hektar tidak bisa lagi ditanami tanaman Palawija karena diduga semenjak ada bendung gerak tempe, lahan pertaniannya di pesisir danau tempe mengalami terendam air selama 7 tahun sehingga dia tidak mau bayar pajak dikarenakan lahannya tidak lagi berpenghasilan.
" Saya juga ingin mempertanyakan kenapa pajak PBB ku dihilangkan Tahun 2023-2024," kata Andi Hasanuddin
Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ambo Dalle. Mengutarakan aturan Dipemda ketika tidak bayar pajak tahun berjalan maka akan dibekukan pada tahun berikutnya, bukan dihilangkan.
" Aspirasi ini atas nama Komisi II dan tim penerima aspirasi pada hari ini dan bagian dari fungsi DPRD berkewajiban menerima aspirasi dan akan kami tindaklanjuti dan meneruskan kepada Ketua DPRD Wajo. Semoga Ketua DPRD Wajo cepat mendisposisi ke Komisi II untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi," imbuh Ambo Dalle
( Adv)