DPRD Wajo Menerima Aspirasi Permintaan Ganti Rugi Lahan Pertanian Terendam Air , Diduga Akibat Bendung Gerak Tempe

Ambo Dalle, saat menerima aspirasi dari Warga Tanasitolo

WAJO---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari  Andi Hasanuddin, masyarakat Desa Asorajang , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, terkait permintaan ganti rugi lahannya  yang berada di daerah Pinceng Pute, Kelurahan Tancung , Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, wilayah pesisir Danau Tempe. Senin, 28/7/2025

Andi Hasanuddin, mengutarakan bahwa selama ini dia mengalami kerugian karena lahan pertanian miliknya seluas  4 hektar tidak bisa lagi ditanami tanaman Palawija karena diduga semenjak ada bendung gerak tempe, lahan  pertaniannya di pesisir danau tempe mengalami  terendam air selama 7 tahun sehingga dia tidak mau bayar pajak dikarenakan   lahannya  tidak  lagi berpenghasilan.

" Saya juga ingin mempertanyakan kenapa pajak PBB ku dihilangkan Tahun 2023-2024," kata Andi Hasanuddin

Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo, Ambo Dalle. Mengutarakan aturan Dipemda ketika tidak bayar pajak tahun berjalan maka akan dibekukan pada tahun berikutnya, bukan dihilangkan.

" Aspirasi ini  atas nama Komisi II dan tim penerima aspirasi pada hari ini dan bagian dari fungsi DPRD berkewajiban menerima aspirasi  dan akan kami tindaklanjuti dan meneruskan kepada Ketua DPRD Wajo. Semoga Ketua DPRD Wajo cepat mendisposisi ke Komisi II untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi," imbuh Ambo Dalle 

( Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama