![]() |
RDPU Rumah Bernyanyi di Gedung DPRD Wajo |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Kabupaten Wajo melalui Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) mempertanyakan izin rumah bernyanyi dan batas jam operasional dan aturan Perbu yang mengatur terkait batas waktu beroperasi di malam hari. Senin, 22/09/2025
Sekda Wajo Ir.Armayani yang hadir mendampingi Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi bersama Kapolres Wajo di acara RDPU, menjelaskan kalau izin yang diberikan adalah rumah karoke Family, bukan discotik, dan sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Bupati, jam yang ditetapkan hanya sampai jam 23.00 wita.
" Jam yang ditetapkan ternyata dilanggar, oleh beberapa rumah bernyanyi bahkan sampai subuh dan ada ladies berpakaian tidak senonoh yang menampakkan auratnya saat pulang . Untuk itu saya minta kepada Asosiasi dan pengusaha rumah bernyanyi untuk membenahi para ladies untuk berpakaian sopan saat mau berangkat dan pulang ," pinta Armayani
Ketua asosiasi rumah bernyanyi , Andi Pajung tidak menampik kalau naungannya melebihi jam waktu yang ditetapkan, itu karena mereka pembenahan dan pembersihan.
"Kenapa kalau ada masalah selalu kami asosiasi yang selalu disalahkan , sementara ada rumah karoke yang lain kemungkinan bermasalah perizinannya. Dan saya bantah kalau ada ladies dari rumah bernyanyi yang bernaung di asosiasi berpakaian tidak senonoh kalau pulang dan berangkat kerja. Jujur kita sudah kasih teguran agar berpakaian sopan, nanti. sampai tempat kerja baru menyesuaikan bajunya, yang seksi itu biasanya wanita COD , dan kami tidak bertanggung jawab akan itu," kata Andi Pajung Pero
Anggota DPRD Wajo, H.Mustafa juga memberikan pencerahan kepada asosiasi rumah bernyanyi, bahwa tugas asosiasi hanya penyambung lidah bukan backup kesalahan, tapi memberikan ruang untuk memperbaiki dan mengikuti prosedur aturan yang berlaku
" Saya akan minta kekuatan lembaga berupa surat tugas sebagai pamungkas, untuk dalam penugasan sidak , tentu akan berhadapan dengan berbagai model, seperti adanya miras . Jangan sampai ada anggapan lain karena kita masuk di tempat hiburan dan juga sebagai benteng, . Karena nanti pemahaman masyarakat kita mau hura hura. Untuk itu sebelum tertibkan orang lain maka tertibkan diri kita dulu," kata H.Mustafa
Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa juga menjelaskan di RDPU, kalau sudah terbentuk Satgas yang menangani rumah bernyanyi
" Kami turun tidak pakai uang sampai sekarang, gabungan OPD yang tergabung di Satgas, turun melihat bagaimana kelayakannya dan diberi waktu enam bulan, juga diberikan pembinaan terus menerus. Yang jadi masalah adalah Peraturan Bupati ( PERBU) masih sesuai kah dengan keadaan sekarang, maka perlu ditinjau, karena di Perbu tertulis pendamping adalah laki- laki tidak boleh perempuan dan kedua Jam operasional jam 11 malam harus tutup dan toleransi Sabtu dan Minggu jam 12 malam, intinya Perbu yang harus ditinjau ulang." harap Andi Bau Manussa (Lis)