Dewan Akan Sidak Rumah Bernyanyi Setelah Melabrak Perda

RDPU Rumah Bernyanyi di Gedung DPRD Wajo


WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Kabupaten  Wajo melalui Rapat Dengar Pendapat  Umum ( RDPU) mempertanyakan izin rumah bernyanyi  dan batas jam operasional  dan aturan Perbu yang mengatur terkait batas waktu beroperasi di malam hari. Senin, 22/09/2025

Sekda Wajo Ir.Armayani yang hadir mendampingi Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi bersama Kapolres Wajo  di acara RDPU, menjelaskan kalau  izin yang diberikan adalah rumah karoke Family, bukan discotik, dan sesuai aturan yang tertuang di Peraturan Bupati,  jam yang ditetapkan hanya sampai jam 23.00 wita.

" Jam yang ditetapkan ternyata dilanggar, oleh beberapa rumah bernyanyi bahkan sampai subuh dan ada ladies berpakaian tidak senonoh yang menampakkan auratnya saat pulang .  Untuk itu saya minta kepada Asosiasi dan pengusaha rumah bernyanyi untuk membenahi para ladies untuk berpakaian  sopan saat mau berangkat dan pulang ," pinta Armayani

Ketua asosiasi rumah bernyanyi , Andi Pajung tidak menampik kalau naungannya melebihi jam waktu yang ditetapkan, itu karena mereka pembenahan dan pembersihan. 

"Kenapa  kalau ada masalah selalu kami asosiasi yang selalu disalahkan , sementara ada rumah karoke yang lain kemungkinan bermasalah perizinannya. Dan saya bantah kalau ada ladies dari rumah bernyanyi yang bernaung di asosiasi berpakaian tidak senonoh kalau pulang dan berangkat kerja.  Jujur kita sudah kasih teguran agar berpakaian sopan, nanti. sampai tempat kerja baru menyesuaikan bajunya, yang seksi  itu biasanya wanita COD , dan kami tidak bertanggung jawab akan itu," kata Andi Pajung Pero

Anggota DPRD Wajo, H.Mustafa juga memberikan pencerahan kepada  asosiasi rumah bernyanyi, bahwa tugas asosiasi hanya penyambung lidah bukan backup kesalahan, tapi memberikan ruang untuk memperbaiki dan mengikuti prosedur aturan yang berlaku

" Saya akan minta kekuatan lembaga  berupa surat tugas sebagai pamungkas, untuk dalam penugasan sidak , tentu akan berhadapan dengan berbagai model, seperti adanya miras . Jangan sampai ada anggapan lain  karena kita masuk di  tempat hiburan dan juga sebagai benteng, . Karena nanti pemahaman masyarakat kita mau hura hura. Untuk itu  sebelum tertibkan orang lain maka tertibkan diri kita dulu," kata H.Mustafa

Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa juga menjelaskan di RDPU, kalau sudah  terbentuk Satgas yang menangani rumah bernyanyi 

" Kami turun tidak pakai uang sampai sekarang, gabungan OPD yang tergabung di Satgas, turun melihat bagaimana kelayakannya dan diberi waktu enam bulan, juga diberikan pembinaan  terus  menerus. Yang jadi masalah adalah Peraturan Bupati ( PERBU) masih sesuai kah dengan keadaan sekarang, maka perlu ditinjau, karena di Perbu tertulis pendamping adalah laki- laki tidak boleh perempuan dan kedua Jam operasional jam 11 malam harus tutup dan toleransi Sabtu dan Minggu jam 12 malam, intinya Perbu yang harus ditinjau ulang." harap Andi Bau Manussa (Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama